Indramayu, kabarnusa24.com
Adik almarhum H. Sahroni, H. Muhaemin, mengungkap sejumlah fakta sekaligus dugaan terkait pengelolaan aset peninggalan korban pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.
Muhaemin menyoroti peran Rohaemah, istri Zulkipli, yang belakangan disebut aktif mengelola sejumlah aset milik almarhum. Ia menegaskan, Rohaemah bukan bagian dari keluarga inti maupun ahli waris sah.
Menurutnya, Rohaemah hanya memiliki hubungan keluarga jauh dengan istri almarhum H. Sahroni. “Hubungannya hanya tunggal buyut dengan istri almarhum, bukan adik kandung ataupun saudara dekat,” ujar Muhaemin.
Ia juga mengaku mengenal Rohaemah sejak lama dan menyebut pada tahun 2014 yang bersangkutan hanya membantu pekerjaan di lingkungan keluarga H. Sahroni.
“Setahu saya pada tahun 2014, Rohaemah itu hanya membantu atau jadi pesuruh di keluarga H. Sahroni,” katanya.
Muhaemin mengaku heran karena kini Rohaemah diduga mengelola sejumlah aset peninggalan almarhum, mulai dari rumah kontrakan, ruko, hingga rumah induk tempat kejadian perkara.
Ia menduga pengelolaan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan keluarga inti maupun ahli waris sah. Bahkan, dirinya mengaku telah mencoba meminta penjelasan kepada pihak RT dan kelurahan, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Yang saya tahu sementara ini rumah kontrakan itu disewa-sewakan oleh Niko dan Rohaemah, istrinya Zulkipli,” ujarnya.
Muhaemin menyebut rumah kontrakan milik H. Sahroni yang berjumlah 13 pintu diduga telah disewakan kepada sejumlah penghuni. Ia mengaku sempat melakukan konfirmasi langsung kepada para penyewa pada Februari lalu.
“Mereka mengaku sudah membayar dan kuitansinya ditandatangani Neni,” ungkapnya.
Padahal, sebagai adik kandung almarhum dan pihak keluarga, dirinya mengaku tidak pernah diberitahu ataupun menerima hasil sewa dari aset tersebut.
Selain persoalan kontrakan, Muhaemin juga menyoroti tindakan pembersihan rumah pasca garis polisi dicabut. Ia mengaku kecewa karena rumah dan halaman disebut dibersihkan tanpa seizin keluarga.
“Setelah police line dicopot rumah langsung dibersihkan, pohon-pohon juga dipotong tanpa izin. Seolah ingin menguasai,” katanya.
Tak hanya soal aset, Muhaemin juga menyoroti proses hukum kasus pembunuhan satu keluarga tersebut yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Indramayu.
Ia meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan adanya pelaku lain selain dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yakni Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan.
“Saya mengikuti setiap sidang. Kalau memang ada pelaku lain, tolong disikapi dan diusut sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Muhaemin, keluarga korban masih merasa khawatir apabila memang ada pihak lain yang diduga terlibat namun belum terungkap.
“Siapapun pelakunya harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati,” tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, sempat menggemparkan publik pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Dalam peristiwa tersebut, lima orang ditemukan tewas, yakni Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), dua anak mereka berinisial RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah korban, H. Sahroni (76).
Seluruh korban ditemukan terkubur dalam satu lubang di belakang rumah dengan kondisi mengenaskan.
Saat ini kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu dengan majelis hakim yang diketuai Wimmi D. Simamata.
Kabarnusa24.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan H. Muhaemin guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.







