Berita

Dana BOS Rp147 Juta Dikelola, Kepala SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2 Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

9
×

Dana BOS Rp147 Juta Dikelola, Kepala SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2 Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Dana BOS Rp147 Juta Dikelola, Kepala SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2 Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

TAPANULI TENGAH –Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi sorotan publik. Sekolah yang dipimpin Hiras Simamora tersebut tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp147.744.000 yang disalurkan dalam dua tahap sepanjang tahun anggaran 2025.

Rabu, 3 Juni 2026, berdasarkan data yang dihimpun awak media, pada Tahap I sekolah menerima Dana BOS sebesar Rp73.872.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp1.108.000, pengembangan perpustakaan Rp10.891.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp2.292.700, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp1.050.000, administrasi kegiatan sekolah Rp9.272.900, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp12.157.400, serta pembayaran honor sebesar Rp37.100.000.Dana BOS Rp147 Juta Dikelola, Kepala SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2 Bungkam Saat Dikonfirmasi, Transparansi Penggunaan Anggaran DipertanyakanSementara pada Tahap II, sekolah kembali menerima Dana BOS sebesar Rp73.872.000. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan perpustakaan Rp10.112.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp6.568.100, kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran Rp1.165.200, administrasi kegiatan sekolah Rp25.203.700, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp21.823.000, serta pembayaran honor Rp9.000.000.

Besarnya anggaran yang dikelola tersebut mendorong awak media melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah Hiras Simamora. Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, uraian pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta bentuk realisasi dari setiap kegiatan yang dibiayai menggunakan Dana BOS.

Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelaksanaan tugas jurnalistik guna memperoleh informasi yang berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Tidak adanya respons dari pihak sekolah menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, dana yang dikelola bukanlah dana pribadi, melainkan dana negara yang bersumber dari APBN dan penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Sikap bungkam terhadap konfirmasi resmi media justru memunculkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Publik juga menyoroti sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup besar, seperti pembayaran honor, administrasi kegiatan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengembangan perpustakaan. Masyarakat berharap pihak sekolah dapat menjelaskan secara rinci kegiatan yang telah dilaksanakan, volume pekerjaan, serta manfaat yang diterima siswa dari penggunaan anggaran tersebut.

Awak media juga mengaku menerima komunikasi dari pihak yang identitas dan kapasitasnya belum diketahui secara pasti setelah surat konfirmasi dikirimkan kepada pihak sekolah. Hingga saat ini belum dapat diverifikasi apakah pihak tersebut memiliki hubungan dengan sekolah atau tidak. Karena itu, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban bagi setiap pengelola anggaran negara. Ketika muncul pertanyaan dari masyarakat maupun media terkait penggunaan dana publik, penjelasan yang terbuka dan berbasis data menjadi langkah yang paling tepat untuk menghilangkan keraguan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Sebaliknya, minimnya penjelasan terhadap penggunaan anggaran berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, publik berharap pihak sekolah segera memberikan klarifikasi agar seluruh penggunaan Dana BOS dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan berbagai persepsi yang berbeda-beda.

Masyarakat juga berharap instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan agar setiap anggaran yang dikucurkan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2, Hiras Simamora, belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme dalam pemberitaan, tutupnya.

(Hasanuddin)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin