DaerahHukum & Kriminal

JPU Ungkap Riwayat Unduhan Jurnal Pembunuhan di Ponsel Ririn pada Hari Penemuan Lima Jenazah Sekeluarga Paoman

4
×

JPU Ungkap Riwayat Unduhan Jurnal Pembunuhan di Ponsel Ririn pada Hari Penemuan Lima Jenazah Sekeluarga Paoman

Sebarkan artikel ini
JPU Ungkap Riwayat Unduhan Jurnal Pembunuhan di Ponsel Ririn pada Hari Penemuan Lima Jenazah Sekeluarga Paoman

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (3/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya riwayat unduhan sebuah jurnal pada ponsel milik terdakwa Ririn. Jurnal tersebut berjudul “Peran Penyidik dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan dan Pelaku yang Menghilangkan Barang Bukti”.

Berdasarkan temuan jaksa, jurnal itu diunduh pada 1 September 2025, bertepatan dengan hari ditemukannya lima jenazah satu keluarga yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Paoman, Indramayu.

Saat mengonfirmasi temuan tersebut di persidangan, jaksa menanyakan kepada terdakwa Ririn mengenai pihak yang mengunduh jurnal tersebut. Namun, Ririn mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pengunduhan.

Menurut keterangannya, ponsel tersebut sempat dikuasai oleh terdakwa Priyo, sehingga ia tidak dapat memastikan siapa yang mengakses dan mengunduh jurnal dimaksud.

Temuan riwayat unduhan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami jaksa dalam upaya mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan para terdakwa dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Indramayu tersebut.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan dan pendalaman alat bukti lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin