Nasional

Sejak 2021 Habis Masa Berlakunya, Mobil Angkut Tahanan Kejaksaan Negeri Jak-Ut Diduga Belum Bayar Pajak

5
×

Sejak 2021 Habis Masa Berlakunya, Mobil Angkut Tahanan Kejaksaan Negeri Jak-Ut Diduga Belum Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
Sejak 2021 Habis Masa Berlakunya, Mobil Angkut Tahanan Kejaksaan Negeri Jak-Ut Diduga Belum Bayar Pajak
Foto : Kendaraan Operasional Kejaksaan Negri Jakarta Utara Diduga Mati Pajak Sejak 2021.

JAKARTA, Kabarnusa24.com || Penampakan melihat kondisi kendaraan operasional berplat Merah dari instansi Penegak Hukum terparkir di lingkungan depan Kantor Polres Metro Jakarta Utara dengan kondisi kendaraannya diduga sudah mati pajak.

Kendaraan operasional tersebut habis dengan masa berlaku STNK dan Plat Nomor B 7002 UPA pajak kendaraan 05.21 kendaraannya terhitung sejak Desember 2021.

Ini semakin memperkuat pertanyaan publik soal penggunaan kendaraan Operasional dari milik aset Negara ini, siapa yang bertanggung jawab untuk perawatan, bahan bakar, serta pajak dari kendaraan dinas tersebut sehingga seolah-olah tidak mencontohkan yang baik kepada Masyarakat.

Pasalnya, di saat masyarakat terus diminta untuk taat membayar pajak, justru kendaraan milik pemerintah yang diduga melanggar aturan.

Amanatan Wartawan di lapangan, mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terparkir di depan Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (09/06/26) terlihat kendaraan itu digunakan untuk mengantar jemput tahanan dengan kondisi diduga belum bayar Pajak sejak tahun 2021.

”aneh ada pejabat penegak hukum kalau pemilik kendaraan operasional tidak memperpanjang surat kendaraan-nya. Padahal, kendaraan itu adalah milik Aset Negara. Apakah undang-undang ini hanya berlaku pada masyarakat biasa yang bukan penegak hukum,” Ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Ley Bolon saat dimintai tanggapan Wartawan.

Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), Denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp500 ribu. Ada lagi, yakni pidana penjara maksimal 2 bulan. Untuk itu, penting sekali bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan tepat waktu.

Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi: Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang Mengacu pada peraturan perpajakan, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.

”Masyarakat terus disuruh bayar pajak tepat waktu, apakah untuk penegak hukum itu tidak diterapkan seperti yang selalu diperintahkan oleh pemerintah kepada masyarakat,” ujar nya.

Wartawan mencoba konfirmasi ke Kepala Bidang Media Kehumasan Kejaksaan Agung melalui WhatsApp belum merespon dan masih menunggu tanggapan secara resmi dari Kejari Jakarta Utara hingga berita ini dimuat.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin