Indramayu, kabarnusa24.com
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (10/6/2026), resmi ditunda hingga pekan depan.
Penundaan dilakukan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menyusun surat tuntutan. JPU berencana membacakan tuntutan terhadap Priyo secara bersamaan dengan terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Rabu (17/6/2026).
Kuasa hukum Priyo menyatakan tidak keberatan atas penundaan tersebut. Namun, pihaknya menyampaikan permohonan dari kliennya agar tidak lagi menjalani persidangan bersama Ririn.
Menurut kuasa hukum, Priyo mengaku masih mengalami trauma akibat tekanan yang diduga dilakukan oleh Ririn selama ini. Permohonan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut. Meski demikian, agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan untuk sementara masih direncanakan digelar secara bersamaan.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman ini sempat menggegerkan masyarakat Indramayu pada tahun 2025. Dalam peristiwa tersebut, lima orang ditemukan meninggal dunia di dalam rumah mereka.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta yang melatarbelakangi tragedi tersebut.







