DaerahLingkungan

Pemprov Jabar Larang Jalan Provinsi Digunakan untuk Hajatan, Polres Indramayu Siap Lakukan Sosialisasi dan Penertiban

4
×

Pemprov Jabar Larang Jalan Provinsi Digunakan untuk Hajatan, Polres Indramayu Siap Lakukan Sosialisasi dan Penertiban

Sebarkan artikel ini
Pemprov Jabar Larang Jalan Provinsi Digunakan untuk Hajatan, Polres Indramayu Siap Lakukan Sosialisasi dan Penertiban

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI telah mengirimkan surat resmi kepada Polres Indramayu terkait larangan penggunaan jalan provinsi untuk kegiatan hajatan maupun kepentingan pribadi lainnya.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memastikan fungsi jalan provinsi tetap optimal bagi masyarakat.

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan segera menindaklanjutinya melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.

“Iya, suratnya telah kami terima. Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti arahan tersebut kepada masyarakat. Untuk sementara kami akan melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan. Ke depan, apabila masih ada masyarakat yang menggunakan jalan provinsi untuk hajatan, kami akan melakukan penertiban bersama instansi terkait lainnya,” ujar Iptu Tasim, sebagaimana dikutip dari media online Kompas.

Menurutnya, langkah awal yang dilakukan kepolisian adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait juga akan dilakukan guna memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

Dengan adanya larangan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan badan jalan provinsi sebagai lokasi penyelenggaraan hajatan, pesta, maupun kegiatan pribadi lainnya yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin