Daerah

Kemenag Lumajang Gandeng LKK PCNU Perkuat Layanan Keluarga Sakinah, Tekan Pernikahan Dini

18
×

Kemenag Lumajang Gandeng LKK PCNU Perkuat Layanan Keluarga Sakinah, Tekan Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Kemenag Lumajang Gandeng LKK PCNU Perkuat Layanan Keluarga Sakinah, Tekan Pernikahan Dini
oplus_2

Kemenag Lumajang Gandeng LKK PCNU Perkuat Layanan Keluarga Sakinah, Tekan Pernikahan Dini

Lumajang , Kabarnusa 24.Com.Rabu,8/7/2026– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam berkolaborasi dengan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK PCNU) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Pelayanan Keluarga Sakinah pada KUA Piloting Tingkat Kabupaten Kegiatan ini di hadiri 50 peserta, berlangsung di hall warung mbok Sul,Jalan Pelita, kecamatan Lumajang.

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan keluarga sakinah di Kantor Urusan Agama (KUA), memperkuat ketahanan keluarga, sekaligus menekan angka pernikahan dini dan praktik perkawinan siri yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Lumajang, H. Hidayatullah, S.Kom, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Menurutnya, hingga saat ini wilayah bagian utara Kabupaten Lumajang, khususnya Kecamatan Randuagung, Ranuyoso, dan Kedungjajang, masih menjadi daerah yang cukup banyak ditemukan kasus pernikahan usia dini maupun perkawinan siri.

“Fenomena tersebut menjadi perhatian serius karena dapat berdampak terhadap ketahanan keluarga, pendidikan anak, hingga kesejahteraan masyarakat. Karena itu, diperlukan edukasi dan pendampingan secara berkelanjutan kepada masyarakat,” ujarnya.

Melalui program pelayanan keluarga sakinah, lanjut Hidayatullah, Kementerian Agama terus memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan dan pembinaan keluarga agar masyarakat memiliki pemahaman yang benar mengenai kehidupan berumah tangga sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua LKK PCNU Kabupaten Lumajang, Dr. Ulil Hidayah, M.Pd.I, menjelaskan bahwa membangun keluarga sakinah harus diawali dengan pondasi yang kuat sejak sebelum pernikahan.

Menurutnya, pondasi tersebut meliputi kesiapan spiritual, emosional, sosial, dan ekonomi, disertai pemahaman terhadap hak dan kewajiban suami maupun istri sesuai kodrat dan tanggung jawab masing-masing.

Ia juga menekankan pentingnya pola pengasuhan anak yang baik di lingkungan keluarga. Orang tua harus menjadi uswah hasanah atau teladan bagi anak-anaknya agar terbentuk karakter yang kuat dan berakhlak mulia.

Selain itu, Ulil Hidayah mengingatkan bahwa penggunaan gawai (gadget) pada anak memiliki manfaat sekaligus risiko. Apabila dimanfaatkan secara tepat, gawai dapat menjadi sarana belajar dan menambah wawasan. Namun tanpa pengawasan orang tua, penggunaan gawai secara berlebihan dapat berdampak negatif terhadap perkembangan karakter, perilaku, maupun interaksi sosial anak.

Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten Lumajang dan LKK PCNU Kabupaten Lumajang, diharapkan pelayanan keluarga sakinah di seluruh KUA semakin optimal. Sinergi ini juga menjadi upaya bersama dalam membangun keluarga yang harmonis, berkualitas, serta menekan angka pernikahan dini dan praktik perkawinan siri demi mewujudkan generasi yang sehat, berakhlak, dan berdaya saing di Kabupaten Lumajang.(D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin