NasionalOpini

Kasus Eks Jampidsus : Uji Kredibilitas Hukum Integritas Lembaga, dan Komitmen Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

7
×

Kasus Eks Jampidsus : Uji Kredibilitas Hukum Integritas Lembaga, dan Komitmen Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Sebarkan artikel ini
Kasus Eks Jampidsus : Uji Kredibilitas Hukum Integritas Lembaga, dan Komitmen Pemberantasan Korupsi Era Prabowo
Foto : Pengamat Kebijakan Publik & Politik R. Wempy Syamkarya S.H M.H

Oleh : R. Wempy Syamkarya S.H M.H (Pengamat Kebijakan Publik dan Politik)

I. PENDAHULUAN INSTITUSI PENEGAK HUKUM

Penetapan Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana khusus Kejagung sebagai tersangka dugaan Korupsi dan TPPU adalah peristiwa luar biasa dalam sejarah penegakan hukum Indonesia .

Ironi nya: Lembaga yang selama ini menjadi “ujung tombak” memburu koruptor kakap, kini pimpinanya sendiri diseret dalam pusaran 3 kasus dengan total gugatan kerugian negara
±Rp 34,6 Triliun.

Ini bukan sekedar kasus individu ini adalah stress Test bagi kredibilitas Kejaksaan Agung dan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi.

II. EVIDEN EMPIRIS: FAKTA YG TERUNGKAP

Berdasarkan rilis resmi Kortastipidkor media,terdapat beberapa Eviden kunci:

1. Eviden Aset :
Pengeledahan 13 lokasi di Jakarta.Tabgsel ,Bogor Ditemukan 74 kg emas batangan*dan uang tunai berbagi mata uang total ± Rp 543 Miliar. Di kediaman Sentul disita aset senilai Rp 476 Miliar.

2. Eviden LHKPN : Dalam LHKPN 2025 , kekayaan Febrie tercatat Rp 18,2 Miliar Terjadi ketimpangan signifikan antara laporan harta dengan aset yg disita.

3. Eviden kasus : Penyidik mengaitkan tersangka dengan3 perkara:
a. Korupsi Batu Bara PLTU : Rp 5T
b. Korupsi PT Asabri : Rp 22,78T”
c. Korupsi PT Krakatau Stell : Rp 6,9 T

4. Eviden Proses : Polri telah melimpahkan berkas ke Kejagung 2 tersangka ditetapkan 15 saksi telah diperiksa.

III. ALUR HUKUM : APA YG SEDANG BERJALAN

1. Tahap penyidikan :
Dipimpin Kortastipidkor Polri .Pasal yang disangkakan : UU Tipikor + UU TPPU.

2. Pelimpahan : Berkassudah dilimpahan ke Kejagung untuk ditangani PLT JAMPIDSUS yang baru.

3. Asas Praduga Tak Bersalah : Secara hukum,tersangka berhak membela diri di pengadilan.

4. Atensi Presiden : kasus ini disebut mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.Ini menunjukkan kasus masuk katagori “extraordinary crime”.

“Reasoning Hukum”: Pengunduran diri Febrie adalah langkah tepat secara etika .Agar proses hukum berjalan tanpa benturankepentingan.

IV. ARGUMENTASI PUBLIK & POLITIK: MENGAPA INI KRITIS

Argumentasi 1: Krisis Kepercayaan Publik
Kejagung adalah institusi yg memproseskasus Timah Rp 300 T, Duta Palma Rp 4,7 Ketika pucuk pimpinan Pidsus terseret, maka muncul pertanyaan publik: Siapa yang mengawasi pengawas? ini bisa memicu efek domino skeptisisme terhadap semua putusan Pidsus 5 tahun terakhir.

“Argumentasi 2: Ujian Komitmen Politik”
Presiden Prabowo sudah berkomitmen “tidak ada kompromi dengan koruptor” Kasus ini adalah ujian pertama yg paling telanjang. Jika ditangani tuntas, transparan,dan tanpa pandang bulu,maka ini akan jadi legacy jika tidak maka akan jadi presiden buruk .

Argumentasi 3:
Rekontruksi Tata Kelola Kejagu
Kasus ini menunjukan lemahnya sistem internal control, LHKPN, dan pengawasan PPATK terhadap pejabat tinggi penegak hukum ada celah sistemik yg harus ditutup.

V. REKOMENDASI EKSKLUSIF: PANTASNYA BAGAIMANA.

Agar kepercayaan publik pulih dan hukum ditegakkan,maka pantasnya:

1. Transparansi Total :
Kejagung dan Polri wajib membuka secara berkala perkembangan penyitaan aset, aliran dana,dan nama mana yg diperiksa Jagan ada perkara titipan.

2. Audit Forensik 5 Tahun ke Belakang : Bentuk Tim Independen+ PPATK + BPKP untuk mengaudit semua penanganan perkarabesar yg pernah ditangani Jampidsus periode 2020- 2026. Pastikan tidak ada restorative justice yang janggal.

3. Reformasi Sistem Rekrutmen & Pengawasan Pejabat Hukum : Wajibkan LHKPN + Laporan Harta Aktual tiap 6 bulan untuk pejabat eselon I. Aktifkan sistem pelaporan harta tidak wajar otomatis ke KPK & PPATK.

4. Jaga Independensi Penanganan: Pastikan penyidik Polri dan Jaksa yg menangani tidak ada konflik kepentingan. Beri perlindungan sanksi dan pelapor.

5. Pesan Politik yg Tegas: Pemerintah harusmenyatakan : Tidak ada institusi yg kebal hukum termasuk Kejagung.

VI. PENUTUP

Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah.

Kasus Jampidsus adalah cermin, Jika kita berani mengusutnya sampai tuntas, maka Indonesia akan membuktikan bahwa tidak adayang sakral di hadapan hukum.

Jika tidak, maka kita nanya sedang menonton kematian integritas lembaga penegak hukum secara perlahan.

Hukum adalah panglima Bukan Jabatan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin