JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Parkir kendaraan tak bisa sembarangan, terlebih di lokasi-lokasi yang ada tanda di larang parkir. Memarkir kendaraan harus sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan.
Untuk itu, jangan asal memarkir kendaraan. Pastikan tak ada rambu larangan parkir sebelum memarkir kendaraan.
Seperti halnya sebuah mobil dinas berpelat merah diduga milik Kementerian tertangkap kamera parkir di depan rambu larangan berhenti di kawasan Jalan H.R Rasuna Sahid, Kuningan tepat di depan Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (23/07/26).
Namun, sejumlah warga yang melintas menilai tindakan itu tidak memberikan contoh yang baik, apalagi dilakukan di kawasan pusat Ibu Kota Jakarta.
“Kalau masyarakat biasa yang melanggar, bisa langsung ditindak. Tapi kalau mobil plat merah yang parkir sembarangan tidak ditegur, kesannya jadi tebang pilih,” ujar salah satu warga sekitar belakang Gedung Kemenhukham yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Ketiadaan penindakan terhadap pelanggaran ini menimbulkan kesan kurangnya kedisiplinan aparatur ASN Kementerian dalam menaati peraturan lalu lintas. Padahal, pejabat maupun ASN di lingkungan Kementerian diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam hal tertib berlalu lintas.
“Seharusnya di tempat yang sudah dipasangi rambu di larangan parkir tidak boleh parkir itu adalah pelanggaran berlalu lintas, seharusnya mereka parkir yang sudah di sediakan oleh masing-masing halaman parkir Gedung Kementerian”, Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan ia, “Mari kita bersama-sama mengikuti aturan yang berlaku, bukan karena takut denda namun karena kesadaran akan keselamatan bersama,” Ujarnya.(Rizky Tile)







