Berita

Solidaritas Dipertanyakan, Marhamadan Soroti Aliansi Bela Jurnalis yang Baru Bersuara Sekarang

38
×

Solidaritas Dipertanyakan, Marhamadan Soroti Aliansi Bela Jurnalis yang Baru Bersuara Sekarang

Sebarkan artikel ini
Solidaritas Dipertanyakan, Marhamadan Soroti Aliansi Bela Jurnalis yang Baru Bersuara Sekarang

SIBOLGA, 26 Juli 2026 –Kabarnusa24.com)Menjelang rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar sejumlah wartawan dan konten kreator di Kota Sibolga pada Senin (27/7/2026), muncul sorotan dari kalangan insan pers terkait konsistensi gerakan yang mengatasnamakan pembelaan terhadap jurnalis.

 

Sorotan tersebut disampaikan wartawan Marhamadan Tanjung. Ia mempertanyakan mengapa kelompok yang kini menggaungkan isu perlindungan terhadap jurnalis dinilai tidak menunjukkan sikap yang sama ketika dirinya menjadi korban dugaan pemukulan saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah pada 29 Januari 2026.

 

Menurut Marhamadan, peristiwa yang dialaminya bukan sekadar dugaan intimidasi, melainkan dugaan kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan. Kasus tersebut bahkan telah naik ke tahap penyidikan di Polres Tapanuli Tengah dan, menurutnya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana.

 

Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Kondisi itu, kata Marhamadan, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum sekaligus lemahnya solidaritas terhadap wartawan yang benar-benar menjadi korban kekerasan.

 

“Selama hampir enam bulan saya menunggu proses hukum berjalan. Saya dipukul ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan rumah dinas kepala daerah. Namun saat itu, saya tidak melihat adanya aksi besar ataupun gerakan yang mengatasnamakan bela jurnalis,” ujar Marhamadan, Minggu (26/7/2026).

 

Ia mengaku heran melihat munculnya seruan aksi dengan membawa isu perlindungan terhadap wartawan, sementara kasus yang menimpanya justru tidak pernah menjadi perhatian serius dari kelompok yang kini mengatasnamakan pembela jurnalis.

 

“Bila hari ini mereka mengaku membela jurnalis, pertanyaan saya sederhana, ke mana mereka ketika saya menjadi korban pemukulan? Mengapa saat itu tidak ada aksi, tidak ada tuntutan, bahkan tidak ada suara solidaritas yang sama kerasnya?” katanya.

 

Marhamadan menegaskan bahwa perjuangan melindungi kebebasan pers seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa membedakan siapa korbannya. Menurutnya, seluruh wartawan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika mengalami intimidasi maupun kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik.

 

Ia juga mengingatkan bahwa profesi wartawan diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjunjung tinggi independensi, objektivitas, dan profesionalisme. Karena itu, setiap gerakan yang mengatasnamakan insan pers seharusnya benar-benar berorientasi pada perlindungan profesi, bukan kepentingan lain.

 

Marhamadan menilai publik berhak mempertanyakan konsistensi gerakan yang mengatasnamakan bela jurnalis apabila hanya muncul pada momentum tertentu, sementara kasus kekerasan terhadap wartawan yang telah berlangsung berbulan-bulan tidak pernah diperjuangkan secara terbuka.

 

“Saya tidak menuduh siapa pun. Tetapi publik tentu berhak bertanya, apakah gerakan ini benar-benar murni membela kebebasan pers, atau hanya menggunakan nama aliansi bela jurnalis untuk kepentingan tertentu. Pertanyaan itu muncul karena fakta bahwa ketika saya dipukul, tidak ada gerakan yang sama,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila perlindungan terhadap wartawan benar-benar menjadi tujuan utama, maka setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis seharusnya mendapat perhatian yang sama tanpa melihat siapa korbannya, medianya, maupun siapa pihak yang diduga terlibat.

 

Marhamadan berharap seluruh elemen pers tetap menjaga marwah profesi dengan mengedepankan solidaritas yang tulus dan tidak tebang pilih dalam memperjuangkan hak-hak wartawan.

 

Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan pemukulan yang dialaminya agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

 

Di sisi lain, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah memberikan perhatian serius terhadap kasus yang terjadi di lingkungan rumah dinas kepala daerah tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjamin kebebasan pers.

 

“Yang kami harapkan bukan perlakuan istimewa. Kami hanya meminta keadilan dan perlakuan yang sama. Jangan sampai solidaritas kepada wartawan hanya muncul ketika ada kepentingan tertentu, sementara korban yang benar-benar mengalami kekerasan justru dibiarkan berjuang sendiri,” tegas Marhamadan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyelenggara aksi maupun kelompok yang mengatasnamakan aliansi pembela jurnalis masih memiliki ruang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pandangan yang disampaikan Marhamadan Tanjung. Media ini juga membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin