TANJUNGBALAI, 11 SEPTEMBER 2026 —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Data penggunaan anggaran tahun 2025 yang mencantumkan dana hingga ratusan juta rupiah pada sejumlah pos memunculkan sejumlah pertanyaan serius yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan maupun pelaporan anggaran, sehingga audit secara terbuka dinilai tidak lagi dapat ditunda.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada pencairan 22 Januari 2025, SMAN 3 Tanjungbalai tercatat menerima dana sebesar Rp574.500.000 dengan jumlah penerima sebanyak 766 siswa.
Dalam laporan penggunaan dana tersebut tercantum antara lain Rp173.989.000 untuk pengembangan perpustakaan, Rp60.473.900 untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, Rp63.656.700 untuk administrasi kegiatan sekolah, Rp105.231.450 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, serta Rp118.200.000 untuk pembayaran honor.
Pertanyaan semakin menguat ketika melihat pencairan berikutnya pada 17 September 2025, dengan dana yang tercatat sebesar Rp566.341.927.
Pada pencairan tersebut, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat mencapai Rp225.230.950, pengembangan perpustakaan Rp81.827.000, administrasi kegiatan sekolah Rp72.932.522, asesmen/evaluasi pembelajaran Rp50.515.700, serta pembayaran honor sebesar Rp114.600.000.
Yang menjadi perhatian serius, rincian angka yang disampaikan dalam data tersebut perlu dicocokkan kembali dengan total dana yang diterima. Bahkan, jika angka-angka rincian pencairan kedua dijumlahkan, nilainya tercatat Rp592.283.350, sementara dana yang disebut diterima hanya Rp566.341.927. Terdapat selisih sekitar Rp25,94 juta yang membutuhkan penjelasan dan verifikasi dokumen.
Apakah ini sekadar kesalahan input? Apakah terdapat perbedaan periode pelaporan? Ataukah ada persoalan lain dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban? Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan audit yang transparan.
Sorotan juga tertuju pada besarnya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang mencapai lebih dari Rp225 juta pada pencairan kedua. Publik tentu berhak mengetahui: sarana dan prasarana apa yang diperbaiki, berapa volume pekerjaannya, siapa penyedia barang/jasanya, berapa harga satuannya, dan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan?
Begitu pula dengan anggaran pengembangan perpustakaan yang pada pencairan pertama mencapai Rp173.989.000. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai barang atau pekerjaan yang dibeli, jumlahnya, spesifikasinya, serta bukti bahwa seluruh pengadaan tersebut benar-benar terealisasi.
Hal yang tidak kalah penting adalah pos pembayaran honor yang tercatat mencapai Rp118.200.000 pada pencairan pertama dan Rp114.600.000 pada pencairan kedua. Totalnya mencapai Rp232.800.000. Pertanyaan mendasarnya sederhana: siapa penerimanya, berapa orang, berapa besar honor masing-masing, dan berdasarkan kegiatan atau pekerjaan apa pembayaran tersebut dilakukan?
Sejumlah pos lainnya bahkan tercatat Rp0, termasuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler pada pencairan pertama serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan. Pada pencairan kedua, beberapa pos juga tercatat nihil. Kondisi tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah memang tidak ada kegiatan atau terdapat mekanisme penganggaran lain yang mendasarinya.
Lebih mengundang tanda tanya, ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 3 Tanjungbalai terkait penggunaan anggaran tersebut, hingga berita ini disusun belum diperoleh jawaban atau klarifikasi.
Sikap diam tentu tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, ketika dana publik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,1 miliar dalam dua pencairan dipertanyakan, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar diam tanpa jawaban.
Karena itu, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat pengawasan terkait diminta tidak tinggal diam. Jangan sampai pertanyaan publik berhenti menjadi sekadar pemberitaan tanpa pernah dilakukan pemeriksaan yang nyata.
Audit harus dilakukan secara terbuka, objektif, terukur, dan berdasarkan dokumen, mulai dari RKAS, kuitansi, faktur, kontrak atau bukti pengadaan, daftar penerima honor, hingga pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan dan barang yang dilaporkan.
Jika seluruh penggunaan dana memang sesuai aturan dan benar-benar terealisasi, publikasikan hasil pemeriksaannya dan buktikan kepada masyarakat.
Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, pembayaran yang tidak semestinya, pekerjaan yang tidak pernah dilakukan, barang yang tidak pernah diterima, atau laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Jangan sampai uang negara yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan justru menjadi ruang abu-abu yang sulit disentuh pengawasan.
Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji pemeriksaan. Sebab ketika angka-angka dalam laporan sudah menimbulkan pertanyaan, maka tugas instansi pengawas adalah membuka terang persoalan tersebut—bukan membiarkannya menjadi tanda tanya berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 3 Tanjungbalai belum memberikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh data dan dugaan yang diberitakan.
(Hasanuddingulo)







