DaerahKriminal

MUI Indramayu Nyatakan Ajaran “Islam 4S” Ibu Desi Sesat, Minta Penyebarannya Dihentikan

6
×

MUI Indramayu Nyatakan Ajaran “Islam 4S” Ibu Desi Sesat, Minta Penyebarannya Dihentikan

Sebarkan artikel ini
MUI Indramayu Nyatakan Ajaran "Islam 4S" Ibu Desi Sesat, Minta Penyebarannya Dihentikan

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu resmi menetapkan ajaran “Islam 4S” yang disebarkan oleh seorang perempuan yang dikenal sebagai Ibu Desi sebagai ajaran sesat atau menyimpang dari ajaran Islam.

Penetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Kabupaten Indramayu Nomor: 02/F-MUI-IMY/VII/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026, setelah Komisi Fatwa MUI melakukan kajian, pendalaman, dan investigasi terhadap ajaran tersebut.

Dalam fatwanya, MUI menyebut ajaran yang berkembang di Kecamatan Kroya itu awalnya disebarkan dengan kedok pengobatan alternatif. Para pengikutnya diduga diarahkan untuk tidak berobat ke tenaga medis atau dokter, melainkan cukup mengandalkan silaturahmi dan sedekah sebagai ikhtiar untuk memperoleh kesembuhan.

Selain itu, MUI juga menemukan adanya penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar, serta pengingkaran terhadap kedudukan hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam.

Atas dasar temuan tersebut, MUI Kabupaten Indramayu menyatakan ajaran “Islam 4S” sebagai ajaran yang menyimpang dari akidah Islam dan merekomendasikan agar seluruh aktivitas penyebarannya segera dihentikan.

MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penyebaran ajaran tersebut.

Kepada masyarakat, MUI mengimbau agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menjaga keamanan dan kondusivitas lingkungan sambil menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin