Religi

Dana Hasil Pencucian Uang Dipakai untuk Bangun Lembaga Pendidikan, Ini Hukumnya..

8
×

Dana Hasil Pencucian Uang Dipakai untuk Bangun Lembaga Pendidikan, Ini Hukumnya..

Sebarkan artikel ini
Dana Hasil Pencucian Uang Dipakai untuk Bangun Lembaga Pendidikan, Ini Hukumnya..
Ilustrasi Pencucian Uang (Money Loundry)

Kabarnusa24.com,– Lebih dari satu dekade lalu, pondok pesantren, yayasan keagamaan, dan lembaga pendidikan telah diingatkan sebagai salah satu sasaran empuk praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan Tempo.co pada 8 Desember 2013 mengungkap bahwa dana hasil korupsi kerap disalurkan ke lembaga-lembaga keagamaan dengan kemasan sumbangan, infak, sedekah, atau wakaf. Di balik label amal tersebut, asal-usul uang haram perlahan tersamarkan sehingga seolah-olah berubah menjadi dana yang sah.

Fenomena itu bukanlah modus baru. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, bahkan menyebutnya sebagai “modus lama” yang telah berlangsung sejak era Orde Baru. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa lembaga keagamaan tidak hanya dipandang sebagai ruang ibadah dan pendidikan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk membersihkan citra sekaligus menyamarkan jejak kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.

Status Hukum Uang Hasil Money Laundry

Berdasarkan buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi mengatakan money laundering atau pencucian uang adalah upaya menyamarkan asal-usul harta yang diperoleh dari tindak pidana. Caranya bisa bermacam-macam. Mulai dari menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, hingga berbagai bentuk pengalihan lainnya. Tujuannya satu, agar harta yang sebenarnya berasal dari kejahatan tampak seolah-olah diperoleh secara sah. (Lakpesdam PBNU, 2016, hlm. 141).

Caranya pun beragam, mulai dari menempatkan uang di rekening orang lain, mengalihkannya dalam bentuk aset, menghibahkannya ke lembaga sosial atau keagamaan, hingga menyamarkannya sebagai donasi pembangunan.

Hasilnya, uang yang seharusnya “kotor” menjadi tampak “bersih” dan legal setelah dicuci. Dan, lembaga pendidikan, yayasan keagamaan, bahkan pondok pesantren menjadi mesin laundry terbaik untuk “menyucikan” uang haram tersebut.

Al-Qur’an memang tidak menyebut istilah “penyucian uang” secara eksplisit. Namun dengan menggambarkan ciri-ciri dan kriteria perbuatan ini dengan sangat tepat. Allah SWT berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 188:

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya, “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah [2]: 188)”

Negara pun telah menetapkan aksi pencucian uang sebagai tindak pidana berat. Lewat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, negara mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (Pasal 3), serta melarang siapapun yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar (Pasal 5).

Dalam perspektif Islam tindak pidana semacam ini masuk dalam kategori tindak pidana yang diharamkan (al-jara’im al-mahdhzurat). Imam Abu al-Hasan al-Mawardi (w. 450 H) menjelaskannya dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah sebagai berikut:

الجرائم محظورات شرعية زجر الله تعالى عنها بحدّ أو تعزيز

Artinya, “Tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat, yang Allah Ta’ala mencegahnya dengan hukuman had atau ta’zir.” (Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi, al-Ahkam al-Sulthaniyyah, [Kairo, Dar al-Hadits: tanpa tahun], hlm. 322)

Lebih jelas lagi, syekh Athiyyah as-Sayyid Fayyadh menulis pengertian tindak pidana dalam karyanya Jarimah Ghaslil Amwal fi al-Fiqh al-Islamiy sebagai berikut:

خص الفقهاء مصطلح الجريمة للمعاصي والذنوب التي ينظر فيها القضاء ويكون له سلطان عليها، وما قرره الشارع من عقوبات دنيوية ينفذها

Artinya; “Istilah ‘jarimah’ (tindak pidana) di hadapan para ahli fikih hanya digunakan untuk menyebut perbuatan maksiat dan dosa yang menjadi kewenangan peradilan untuk memeriksa dan mengadilinya, demikian pula syariat telah menetapkan sanksi-sanksi duniawi yang dapat dijalankan.” (Athiyyah as-Sayyid Fayyadh, Jarimah Ghaslil Amwal fi al-Fiqh al-Islamiy, [Mesir, Dar an-Nasyr lil Jami’at: 1425 H/2004 M], hal. 12)

Dari sini menjadi semakin terang bahwa uang hasil money laundering, dalam Islam hukumnya haram dan tak dapat berubah hanya dengan berpindah tangan atau berganti rupa menjadi donasi, infak, dan seterusnya.

Hukum Membangun Lembaga Pendidikan dengan Uang Hasil Money Laundry

Lalu bagaimana jika uang haram itu digunakan untuk membangun lembaga pendidikan seperti pesantren, madrasah, atau sekolah Islam? Apakah tujuan yang mulia bisa menyucikan sumber yang kotor? Imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) memberikan jawaban yang sangat tegas melalui kaidah fikih yang ia tulis dalam al-Mantsur fi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah:

مَا حَرُمَ عَلَى الآخذِ أَخْذُهُ حَرُمَ عَلَى المُعْطَى إِعْطَاؤُهُ كَأُجْرَةِ النَّائحَةِ وَالزَّمَّارِ وَالرِّشْوَةِ لِلْحَاكِمِ إِذَا بَذَلَهَا لِيَحْكُمَ لَهُ بِغَيْرِ الحَقِّ

Artinya, “Apa yang haram diterima, haram pula diberikan kepada orang lain, seperti upah peratap jenazah dan peniup seruling, serta suap kepada hakim dengan maksud agar ia memutuskan perkara yang bukan haknya.” (Badruddin Muhammad bin Abdillah al-Zarkasyi al-Syafi‘i, al-Mantsur fi al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, [Kuwait, Wazarah al-Awqaf al-Kuwaitiyyah: 1405 H/1985 M], juz 3, hlm. 140)

Jadi, jika memberikan uang haram itu sendiri sudah haram, maka membangun apapun dengan uang tersebut tidak mengubah status keharamannya. Imam Ibnu Ruslan dalam az-Zubad fi al-Fiqh asy-Syafi’i mengungkapkan ilustrasi tentang kualitas ibadah seseorang yang dijalankan dengan modal harta haram. Ia menulis:

وَطَاعَةٌ مِمَّنْ حَرَامًا يَأْكُلُ مِثْلُ الْبِنَاءِ فَوْقَ مَوْجٍ يُجْعَلُ

Artinya, “Ibadah yang dilakukan orang yang memakan harta haram, ibarat bangunan yang didirikan di atas ombak laut yang bergelora.” (Ibnu Ruslan, az-Zubad fi al-Fiqh asy-Syafi’i, [Beirut, Dar al-Ma’rifah: tanpa tahun], hlm. 8).

Imam al-Ramli dalam menjelaskan syair di atas memberi penekanan terkait alasan penyebutan kata “memakan” pada bait tersebut, ia menjelaskan:

وَتَخْصِيص النَّاظِم الْأكل لِأَنَّهُ أغلب الإنتفاعات

Artinya, “Penyebutan kata ‘memakan’ secara khusus oleh imam Ibnu Ruslan bukan untuk menegasikan yang lain, tetapi untuk menyebut yang paling umum.” (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad ar-Ramli, Ghayah al-Bayan Syarh Zubad Ibni Ruslan, [Beirut, Dar al-Ma’rifah: tanpa tahun], hlm. 8)

Dengan demikian, perumpamaan tentang memakan harta haram tidak boleh dipahami secara sempit sebatas aktivitas makan dan minum. Maknanya jauh lebih luas, mencakup seluruh bentuk pemanfaatan harta yang berasal dari sumber yang haram.

Baik digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, mengembangkan usaha, maupun membiayai kegiatan sosial dan keagamaan, semuanya tetap berada dalam cakupan larangan syariat. Sebab yang menjadi ukuran dalam Islam bukan hanya untuk apa harta itu digunakan, tetapi juga dari mana harta itu diperoleh.

Dari sini tampak satu prinsip mendasar dalam Islam: tujuan yang mulia tidak pernah dapat menghalalkan atau menyucikan sumber yang haram. Karena itu, membangun pesantren, madrasah, masjid, atau lembaga pendidikan dengan dana hasil korupsi, pencucian uang, maupun praktik-praktik haram lainnya bukan sekadar persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan moral dan syariat.

Singkatnya, Islam tidak hanya menilai tujuan, tetapi juga cara mencapainya. Sebab amal yang mulia harus bertumpu pada harta yang halal agar membawa keberkahan, bukan sekadar kemaslahatan yang tampak.

Sumber: Artikel Syariah-Keislaman NU

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin