Pendidikan

Ketum PST Layangkan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran BOS dan PSG SMK Negeri 1 Palembang ke Kejati Sumsel

3
×

Ketum PST Layangkan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran BOS dan PSG SMK Negeri 1 Palembang ke Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
Ketum PST Layangkan Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran BOS dan PSG SMK Negeri 1 Palembang ke Kejati Sumsel

Kabarnusa24.com ,Palembang _ Dian HS Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Laporan disampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada perbuatan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yaitu, penyimpangan anggaran dana BOS dan PSG tahun anggaran 2023-2025 yang tidak sesuai peruntukkannya di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Palembang.

Adapun dana BOS tersebut dengan anggaran :

– Tahun 2023 sebesar : Rp1.977.600.000.00,-

– Tahun 2024 sebesar :
Rp2.161.600.000.00,-

– Tahun 2025 sebesar :
Rp2.254.400.000.00,-

Total jumlah dari tahun 2023-2025 sebesar :
Rp6.393.600.000.00,-

Dana PSG dengan nilai anggaran :

– Tahun 2023 sebesar :
Rp2.472.000.000.00,-

– Tahun 2024 sebesar :
Rp2.702.000.000.00,-

– Tahun 2025 sebesar :
Rp2.818.000.000.00,-

Total jumlah dari tahun 2023-2025 sebesar :
Rp7.992.000.000.00,-

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak di lingkungan SMK Negeri 1 Palembang, serta hasil kajian dan penelitian Tim Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST, ditemukan adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun 2025.

“Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga menurut kami, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Sumsel,” ujar Dian kepada wartawan, Kamis (12/08/2026).

Lanjut Dian memperjelas, realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG tersebut diduga tidak transparan dan tidak tepat guna, bahkan realisasi anggarannya diduga hanya diketahui oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendaharanya saja.

“Setelah masuknya laporan ini, kami berharap pihak Kejati Sumsel agar segera memanggil Kepala Sekolah, Bendahara SMK Negeri 1 Palembang dan semua yang terlibat untuk di lakukan pemeriksaan. Bila memang benar terbukti segera tetapkan tersangka,” pungkas Dian tutup pembicaraan.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin