DEPOK, KABARNUSA24.COM
Sekretaris Dewan DPRD Kota Depok hingga Kabag dan Staf Humas cuek saat dikonfirmasi seputar mekanisme penetapan media massa yang ”digandeng” untuk nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kegiatan publikasi TA 2026.
Pasalnya sudah beberapa bulan ini seiring pergantian pihak pejabat Humas DPRD Kota Depok tidak ada lagi transparan berikan informasi kegiatan Liputan rapat paripurna DPRD Kota Depok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pihak Pejabat Sekwan, Kabag Humas serta staf minim pemahaman atau bahkan sengaja mengabaikannya.
Tidak transparannya penggunaan anggaran publikasi media di Humas DPRD Kota Depok Rp 1 Miliar dari APBD Kota Depok tertulis untuk Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan lebih menjadi tanda tanya besar di kalangan wartawan.
Padahal, penggunaan anggaran untuk publikasi kegiatan penyelenggara pemerintahan idealnya dilakukan dengan perusahaan yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang dilakukan pada Sabtu (15/08/26) siang pukul 12.24 WIB tak kunjung mendapat tanggapan dari Sekwan, Kabag Humas serta staff nya DPRD Kota Depok itu. Padahal, nomor tersebut dalam keadaan aktif.
Maksud wartawan mengkonfirmasi adalah untuk mendapatkan keterangan langsung dari terkait informasi yang beredar soal mekanisme penetapan media massa yang ”terpilih” untuk menandatangani MoU kegiatan publikasi tahun anggaran 2026, terutama media siber/online, agar berita yang diterbitkan berimbang (cover both side).
Dugaan ini menguat setelah banyak wartawan mengaku kembali tidak mendapat porsi kerja sama dari Humas DPRD Kota Depok. Patut diduga mekanisme penunjukan yang disebut-sebut mengacu pada “arahan pihak tertentu”.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik mengatakan, “kalau kebijakan seperti ini saya menilai Humas DPRD Kota Depok ini tidak fair dengan media-media lain. Artinya media itu jangan ada perbedaan. Kalaupun ada perbedaan, kan sudah ada itu sistem grade A, B, C. Nah kenapa yang dilakukan oleh Humas DPRD kota Depok itu tidak dijalankan sesuai koridornya. Saya rasa ini ada diduga keterlibatan oknum mafia anggaran yang bermain seperti ini dengan nilai fantastis menguasai anggaran tersebut dibeberapa media dan itu jelas-jelas merugikan media lainnya. Contoh saja kita lihat minta buka-bukaan saja dengan bagian keuangan DPRD Kota Depok yang cair-cair yang besar itu medianya siapa saja lihat baru berjalan setengah tahun ini TA 2026, sedangkan media yang mendapatkan nilai kecil media apa saja,” Ujarnya.
Lebih lanjut Ley Bolon menjelaskan, “Transparansi pengelolaan anggaran publikasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan APBD sesuai prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Sebelumnya kalangan jurnalis juga pernah mengeluhkan anggaran publikasi yang dinilai hanya dinikmati kelompok tertentu. Muncul dugaan ada “permainan” yang saling menguntungkan antara media dan pejabat.
“Jangan sampai muncul kesan anggaran publikasi hanya dinikmati segelintir pihak yang dekat dengan pejabat. Itu mencederai keadilan dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Wartawan kemudian menanyakan kembali apakah Sekwan dan Kabag Humas serta staf nya bersedia menjawab pertanyaan yang diajukan sebelumnya? Hingga berita ini diturunkan, Ida staf Humas DPRD tidak memberikan jawaban, padahal pesan telah bertanda centang biru menandakan terkirim dan telah dibaca.
Berikut Data yang didapat Wartawan dari lamab resmi Sirup LKPP:
SEKRETARIAT DPRD KOTA DEPOK
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 150.000.000 Dikecualikan APBD 66032068 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 200.000.000 Dikecualikan APBD 66032511 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 500.000.000 Dikecualikan APBD 66042086 February 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146209 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146227 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahap 1 Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146232 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146235 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146240 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Rp 6.660.000 Dikecualikan APBD 67146259 January 2026
• Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan Tahap 2 Rp 3.330.000 Dikecualikan APBD 67268099 June 2026







