Daerah

Kijaga Kali Sanggah Terkait Adanya Peresmian 15 Proyek Hari Jadi Kabupaten Bekasi: Yang ke-76.

17
×

Kijaga Kali Sanggah Terkait Adanya Peresmian 15 Proyek Hari Jadi Kabupaten Bekasi: Yang ke-76.

Sebarkan artikel ini
Kijaga Kali Sanggah Terkait Adanya Peresmian 15 Proyek Hari Jadi Kabupaten Bekasi: Yang ke-76.

Kabupaten Bekasi – kabarnusa24.com

Peresmian 15 proyek
pembangunan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi dalam momentum Hari Jadi ke 76 Kabupaten Bekasi 2026 menuai sorotan. Salah satu yang dipersoalkan adalah dimasukkannya Bendungan BSH 0 sebagai bagian dari capaian pembangunan pada masa kepemimpinan Plt Bupati.

Sorotan tersebut muncul karena secara kronologis, Bendungan BSH 0 direncanakan direncanakan sejak 2024 dan pelaksanaan pekerjaannya berlangsung pada 2025 nilai kontrak Rp67.912.868.086 pelaksana PT. Lestari Nauli Jaya. Sementara itu, Plt Bupati Bekasi baru mulai menjabat pada 20 Desember 2025.

Dengan demikian, menurut kija kali , perlu ada kejelasan mengenai konteks penyebutan proyek tersebut sebagai capaian kepemimpinan Plt Bupati.

Sebab, sebagian besar tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek telah berjalan sebelum Plt Bupati mulai menjabat.
“Kalau proyek sudah direncanakan sejak 2024 dan pekerjaannya dilaksanakan pada 2025, sementara Plt baru menjabat 20 Desember 2025,

maka publik perlu mendapatkan penjelasan apakah proyek tersebut benar-benar dapat disebut sebagai capaian pemerintahan Plt,” ujar ki jaga kali,

Bendungan BSH 0 Merupakan Kerja Sama BBWSC dan Pemkab Bekasi,
Selain persoalan waktu, Bendungan BSH 0 juga tidak dapat dilepaskan dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC).Dalam prosesnya,

penyusunan Detail Engineering Design (DED) Bendungan BSH 0 disebut dilakukan oleh BBWSC dan biaya pembangunannya ditanggung oleh Pemkab Bekasi,

yang Artinya pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari proses kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat melalui BBWSC.
Karena itu, masyarakat dinilai perlu membedakan antara peresmian, pelaksanaan proyek, dan inisiatif/perencanaan pembangunan.

“Jangan sampai karena peresmian dilakukan pada masa Plt Bupati, kemudian seluruh proses pembangunan dianggap sebagai hasil pemerintahan yang sedang berjalan. Ada proses panjang sebelumnya, termasuk perencanaan, penyusunan DED dan pelaksanaan pekerjaan,” tegasnya.

Menurutnya, jika Pemkab Bekasi ingin menyampaikan 15 proyek tersebut sebagai capaian pembangunan, sebaiknya disertai dengan informasi yang lengkap mengenai tahun perencanaan, sumber anggaran, pihak yang membangun, penyusun DED, tahun pelaksanaan, nilai proyek, serta waktu penyelesaian.

Hal tersebut penting agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang bias mengenai sejarah pembangunan sebuah proyek. Tambah Kijaga Kali

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin