Indramayu, kabarnusa24.com
Polsek Sliyeg memasang spanduk imbauan kepada masyarakat terkait larangan melakukan pembakaran lahan dan hutan serta aktivitas di ruang terbuka yang menggunakan api di wilayah hukum Polsek Sliyeg.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran lahan dan hutan, terutama pada musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran lahan, sampah, maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan api dan memicu kebakaran.
Polsek Sliyeg juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap potensi kebakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polsek Sliyeg dapat dicegah sejak dini serta tercipta situasi yang aman dan kondusif.







