JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari mulai memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Sejak diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026, layanan ini menghadirkan kepastian dan ketepatan waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah.
Skema PERINTIS memecah proses menjadi tiga simpul utama dengan batas waktu yang jelas. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diberi tenggat maksimal 3 hari untuk validasi pajak. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyelesaikan proses maksimal 2 hari. Sementara Kantor Pertanahan menuntaskan verifikasi hingga penerbitan sertipikat dalam 5 hari kerja.
Kepastian waktu tersebut langsung dirasakan para pengguna layanan. Imam, penerima kuasa yang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menyebut proses kini berjalan lebih cepat dan terukur.
“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tanda tangan Akta Jual Beli (AJB) dan berkas bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/08/26).
Sebagai staf PPAT, Imam juga merasakan kemudahan dalam alur kerja. Tugasnya melakukan pengecekan bidang tanah klien menjadi lebih sistematis karena setiap tahapan memiliki standar waktu yang mengikat.

Alur PERINTIS dimulai setelah pengecekan berkas selesai dan disetujui. Pembeli kemudian membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara penjual menyelesaikan Pajak Penghasilan (PPh). Setelah kewajiban perpajakan dipenuhi, AJB baru dibuat, ditandatangani, dan diajukan ke Kantah untuk diproses lebih lanjut.
Untuk mempermudah akses, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket khusus PERINTIS 10 Hari. Melalui loket ini, masyarakat dapat mengajukan berbagai jenis peralihan hak berdasarkan akta PPAT, mulai dari jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan ke dalam perusahaan.
Petugas loket, Novia, menjelaskan bahwa kelengkapan berkas menjadi kunci kelancaran. Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Perintah Setor (SPS), bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta data pendukung lainnya.
“Sebelum ada PERINTIS, SPS keluar setelah berkas diverifikasi. Sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga langsung mendapat tanda terima di loket jika SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” kata Novia.
Tingginya animo masyarakat terlihat dari jumlah berkas yang masuk setiap hari. Sejak uji coba, loket khusus PERINTIS di Jakarta Selatan konsisten menerima ratusan permohonan.
“Saya di-rolling untuk tugasnya. Per Senin lalu, 24 Agustus, total 165 berkas. Rabu 120 berkas. Kamis juga rata-rata ratusan,” pungkas Novia. (Rizky Tile)








