JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjadikan sektor Peralihan Hak sebagai episentrum transformasi digital pertanahan nasional.
Langkah strategis ini diambil mengingat volume pengurusan peralihan hak mendominasi hingga 70 persen dari total keseluruhan aktivitas pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa penerapan sistem Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan jaminan tenggat penyelesaian maksimal 10 hari merupakan pilar fundamental dalam membangun ekosistem layanan publik yang responsif dan terpadu.
“Seluruh jenis peralihan hak masuk ke dalam skema PERINTIS 10 Hari, mulai dari transaksi jual-beli, hibah, hingga tukar-menukar yang berbasis Akta PPAT. Mengingat porsinya yang mencapai 70 persen dari total pelayanan di BPN, sektor ini menjadi prioritas utama reformasi birokrasi kami,” jelas Asnaedi saat memberikan keterangan resmi di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/08/26).
Asnaedi memaparkan bahwa cetak biru transformasi pelayanan ini akan digulirkan secara terukur dan simultan. Pasca-layanan peralihan hak dinilai mapan dan berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN akan mengintegrasikan sistem ini pada klaster pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang otomatis mendongkrak cakupan transformasi hingga menyentuh angka 80 persen layanan.

Pada fase pemungkas, modernisasi akan mengintegrasikan layanan pemecahan, penggabungan, serta pemisahan bidang tanah guna menuntaskan standardisasi seluruh lini pelayanan pertanahan.
“Jika seluruh tahapan tersebut berjalan mulus, maka integrasi sistem kami telah paripurna mencapai 100 persen, mengingat instrumen Hak Tanggungan sendiri sudah sepenuhnya berjalan secara elektronik,” imbuh Asnaedi.
Saat ini, inovasi PERINTIS 10 Hari tengah memasuki fase krusial pilot project di 17 Kantah percontohan guna merumuskan formula pelayanan yang presisi sebelum diekspansi secara masif.
Daftar kantor pertanahan tersebut mencakup wilayah strategis seperti Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.
Uji coba perdana yang telah diinisiasi sejak 17 Agustus 2026 lalu ini segera memasuki fase perluasan jangkauan. Berdasarkan peta jalan kementerian, sebanyak 24 Kantah baru akan ditambahkan ke dalam daftar uji coba pada 24 September 2026, disusul perluasan agresif hingga menyasar 100 Kantah pada Oktober 2026 mendatang.
Guna memberikan payung hukum yang ajek, Kementerian ATR/BPN kini tengah mematangkan regulasi teknis. Peraturan Menteri terkait layanan PERINTIS ditargetkan dapat diundangkan paling lambat pada akhir Desember 2026.
Melalui kesiapan instrumen regulasi dan pematangan formula di lapangan, layanan PERINTIS 10 Hari diproyeksikan siap diimplementasikan secara wajib dan serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai 1 Januari 2027.
“Harapan besar kami, regulasi setingkat Peraturan Menteri minimal terbit akhir Desember ini, sehingga sistem baru ini legal berlaku secara nasional awal tahun depan,” pungkas Dirjen PHPT. (Rizky Tile)








