Medan, 31 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Uang negara Rp1,6 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunikasi Indonesia (FKI-1) Sumatera Utara resmi menyerahkan laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SD Negeri 100908 Muara Ampolu II, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Laporan ini bukan sekadar mempertanyakan angka di atas kertas, tetapi meminta aparat hukum membongkar apa yang sebenarnya terjadi di balik penggunaan anggaran negara tersebut.
FKI-1 Sumut datang dengan sejumlah temuan yang mereka klaim diperoleh melalui investigasi dan pengumpulan data di lapangan. Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, mekanisme swakelola, hingga persoalan transparansi menjadi rangkaian persoalan yang kini dilempar ke meja Kejatisu. Jika seluruh dugaan itu nantinya terbukti, maka persoalannya berpotensi jauh lebih serius daripada sekadar kesalahan teknis administrasi.
Yang menjadi sorotan pertama adalah dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme swakelola. FKI-1 Sumut menduga pekerjaan fisik justru dikuasai atau dimonopoli pihak tertentu, sementara Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) disebut tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut tentu harus diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak yang terlibat.
Sorotan berikutnya menyasar kesesuaian antara anggaran dan pekerjaan fisik. FKI-1 Sumut mengklaim menemukan dugaan perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Jika benar terdapat selisih material antara anggaran yang dibayarkan dan pekerjaan yang benar-benar direalisasikan, maka pertanyaan mengenai potensi kerugian negara tidak bisa begitu saja disapu ke bawah karpet.
Anggaran Rp1,6 miliar bukan angka kecil. Dana tersebut berasal dari uang rakyat melalui APBN dan dialokasikan untuk kepentingan pendidikan. Karena itu, setiap rupiah semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara hukum. Tidak boleh ada ruang abu-abu ketika yang dipertaruhkan adalah uang negara dan masa depan fasilitas pendidikan anak-anak.
Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, menegaskan pihaknya telah menyerahkan laporan beserta bukti permulaan yang diklaim diperoleh tim investigasi di lapangan. Ia meminta Kejatisu menelaah laporan tersebut secara serius dan tidak membiarkan dugaan penyimpangan anggaran publik berlalu tanpa pemeriksaan.
“Kami telah menyerahkan berkas laporan ini lengkap dengan bukti-bukti permulaan hasil temuan tim investigasi kami di lapangan. Anggaran Rp1,6 miliar itu uang negara yang seharusnya dialokasikan penuh untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak kita di Tapanuli Selatan, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Syaifuddin saat memberikan keterangan pers di halaman Gedung Kejatisu, Medan.
FKI-1 Sumut juga mempertanyakan aspek keterbukaan informasi. Pihak manajemen sekolah disebut dinilai tertutup dan terkesan menghindari konfirmasi masyarakat maupun awak media. Bagi FKI-1, persoalan transparansi menjadi semakin penting ketika sebuah kegiatan menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan mulai dipertanyakan publik.
Dalam situasi seperti ini, keterbukaan seharusnya bukan sesuatu yang ditakuti. Justru pemeriksaan secara terbuka dapat menjadi jalan untuk membersihkan nama pihak yang tidak bersalah sekaligus membuka jalan bagi penegak hukum untuk menindak apabila memang ditemukan pelanggaran. Karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi liar.
FKI-1 Sumut meminta Kejatisu menelusuri dugaan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka juga meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan serta persoalan administrasi yang berkaitan dengan proyek tersebut diperiksa secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi awal yang memadai.
Tak hanya kepala sekolah, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan proyek juga diminta diperiksa. Termasuk pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan. Prinsipnya sederhana: siapa pun yang mengetahui, terlibat, atau memiliki kewenangan dalam proses tersebut harus memberikan penjelasan jika diperlukan dalam pemeriksaan.
Desakan FKI-1 Sumut kini menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan uang negara. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai berkas yang tersimpan tanpa kejelasan. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan dapat membuktikannya. Namun jika terdapat tindak pidana, hukum harus bergerak tanpa pandang bulu.
FKI-1 Sumut menyatakan akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif dan transparan, sekaligus berharap aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administratif apabila kemudian ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana maupun kerugian keuangan negara.
Kini pertanyaan keras itu sudah berada di meja Kejatisu: ke mana sebenarnya aliran dan penggunaan Rp1,6 miliar tersebut, apakah seluruhnya benar-benar berubah menjadi fasilitas pendidikan sebagaimana mestinya? Jawabannya tidak boleh lahir dari bantahan atau pernyataan sepihak, melainkan dari pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, keterangan para pihak, dan bila diperlukan audit oleh lembaga berwenang.
Dan jika dari seluruh proses itu ditemukan bukti bahwa uang negara memang diselewengkan, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Uang rakyat harus kembali kepada kepentingan rakyat, sementara siapa pun yang terbukti merampas hak negara harus.
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik. Kini publik menunggu satu hal: apakah Kejatisu akan membongkar sampai ke akar, atau laporan Rp1,6 miliar ini kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi?
(Hasanuddingulo)







