Daerah

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Taruhan Besarnya Memulihkan Kepercayaan Publik

5
×

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Taruhan Besarnya Memulihkan Kepercayaan Publik

Sebarkan artikel ini
HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Taruhan Besarnya Memulihkan Kepercayaan Publik

HUT Ke-81 Kejaksaan RI, Taruhan Besarnya Memulihkan Kepercayaan Publik

Lumajang,kabarnusa24.com— Delapan puluh satu tahun perjalanan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi momentum untuk menjawab satu tantangan besar: “memulihkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lumajang Ristu Darmawan, S.H., M.H.,menyampaikan amanat jaksa Agung bahwa dalam peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI yang diperingati pada 2 September 2026. Tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”

 

Tema tersebut bukan sekadar slogan peringatan. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan, Kejaksaan dituntut membuktikan komitmennya melalui kerja nyata.

 

Kepercayaan publik menjadi modal utama bagi institusi penegak hukum. Karena itu, setiap kewenangan yang dijalankan harus berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Mengembalikan Marwah Institusi

 

Perjalanan Kejaksaan selama 81 tahun tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan dan ujian yang dihadapi harus menjadi bahan evaluasi sekaligus momentum untuk melakukan pembenahan.

 

Kejaksaan didorong untuk bangkit, memperkuat integritas, memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah sebagai institusi penegak hukum yang mampu memberikan rasa keadilan.

 

Posisi Kejaksaan yang strategis dalam sistem penegakan hukum nasional juga menuntut kemampuan untuk beradaptasi dengan perkembangan hukum, teknologi, dan perubahan sosial yang berlangsung cepat.

 

Transformasi sistem penuntutan serta penguatan peran “Advocaat Generaal” menjadi salah satu agenda strategis dalam pembaruan penegakan hukum menuju cita-cita “Indonesia Emas 2045”.

 

Transformasi tersebut tidak hanya menyangkut sistem dan kelembagaan. Lebih jauh, perubahan harus menyentuh budaya kerja dan perilaku setiap insan Adhyaksa.

 

Integritas Tidak Bisa Ditawar

 

Kejaksaan juga menekankan pentingnya membangun sinergi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan.

 

Sinergi diperlukan untuk memperkuat sistem penegakan hukum. Namun, kerja sama tersebut harus tetap dibangun dengan menghormati kewenangan masing-masing dan tidak mengurangi independensi, objektivitas, serta integritas dalam menjalankan tugas.

 

Kepercayaan publik bukan sesuatu yang dapat dibangun hanya melalui pernyataan. Kepercayaan lahir dari konsistensi antara kewenangan, tindakan, dan hasil yang dirasakan masyarakat.

 

Setiap insan Adhyaksa menjadi wajah Kejaksaan. Sikap, tutur kata, perilaku, hingga keputusan dalam menjalankan kewenangan akan menentukan bagaimana institusi tersebut dipandang masyarakat.

 

Karena itu, integritas tidak boleh berhenti sebagai nilai yang tertulis dalam dokumen kelembagaan. Integritas harus terlihat dalam setiap tindakan.

 

Tri Krama Adhyaksa sebagai Pedoman

 

Dalam menjalankan tugasnya, insan Adhyaksa berpedoman pada nilai “Tri Krama Adhyaksa”, yakni “Satya, Adhi, dan Wicaksana”.

 

Nilai tersebut menempatkan kejujuran dalam menilai, kesempurnaan dalam mengerjakan tugas, serta kebijaksanaan dalam bertutur dan bertindak sebagai bagian penting dari pengabdian.

 

Penegakan hukum pun harus tetap berpijak pada kebenaran dan keadilan, termasuk dengan mempertimbangkan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

 

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

 

Pada momentum Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh insan Adhyaksa.

 

“Pertama”,, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

 

“Kedua”, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.

 

“Ketiga”, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

 

“Keempat”, menggunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan.

 

“Kelima”, membangun sinergi yang harmonis dan kolaborasi yang produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.

 

“Keenam”, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi sebagai cerminan integritas serta keteladanan insan Adhyaksa.

 

“Ketujuh”, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.

 

Bukan Sekadar Seremoni

 

Peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan RI diharapkan tidak berhenti pada seremoni tahunan. Momentum tersebut harus menjadi titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian dan memperkuat dedikasi seluruh insan Adhyaksa.

 

Sebagai salah satu ujung tombak penegakan hukum sekaligus pengawal kedaulatan hukum, Kejaksaan dituntut menghadirkan kerja dan karya nyata yang dapat dirasakan masyarakat.

 

Tantangan ke depan tidak ringan. Perkembangan teknologi, perubahan sosial, kompleksitas kejahatan, dan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap institusi penegak hukum membutuhkan respons yang cepat, profesional, dan terukur.

 

Pada usia ke-81, Kejaksaan memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan bahwa hukum bukan hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan “kepastian, keadilan, perlindungan, dan kemanfaatan”.

 

Kepercayaan publik adalah amanah. Dan amanah itu hanya dapat dijawab dengan integritas yang nyata, penegakan hukum yang adil, serta keberanian untuk terus berbenah.( D.S)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin