BeritaDaerah

Rp17,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Toba: Uang Rakyat atau Sekadar Angka di Atas Kertas? Sekwan Diminta Buka Data

6
×

Rp17,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Toba: Uang Rakyat atau Sekadar Angka di Atas Kertas? Sekwan Diminta Buka Data

Sebarkan artikel ini
Rp17,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Toba: Uang Rakyat atau Sekadar Angka di Atas Kertas? Sekwan Diminta Buka Data

TOBA, Senin 7 September 2026 —Kabarnusa24.com)Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 kembali memunculkan pertanyaan serius. Bukan karena angkanya kecil, melainkan justru karena terdapat sejumlah pos belanja bernilai fantastis yang membutuhkan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

 

Salah satu angka yang paling menyita perhatian adalah Rp17.272.546.640 untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa pada kegiatan Fasilitasi Tugas DPRD. Angka sebesar Rp17,2 miliar tersebut kini menjadi pertanyaan besar: sebenarnya berapa banyak perjalanan yang dilakukan hingga anggaran sebesar itu terserap?

 

Publik tidak membutuhkan jawaban berputar-putar. Publik membutuhkan data. Siapa yang bepergian, berapa orang, ke mana tujuan, berapa hari, berapa biaya setiap perjalanan, siapa penerima uang perjalanan, dan apa hasil perjalanan tersebut? Semua itu seharusnya dapat dijelaskan dengan dokumen pertanggungjawaban.

 

Sebab Rp17,2 miliar bukan uang pribadi pejabat, bukan uang milik partai, dan bukan pula uang milik kelompok tertentu. Itu adalah uang yang bersumber dari APBD, yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kabupaten Toba.

 

Yang membuat sorotan semakin tajam, angka Rp17,2 miliar tersebut bukan satu-satunya pos bernilai besar. Data yang dihimpun juga mencatat Rp2.694.277.038 untuk perjalanan dinas biasa pada Administrasi Umum Perangkat Daerah serta Rp1.022.478.000 untuk perjalanan dinas biasa pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD.

 

Belum cukup sampai di sana. Ada pula Rp1.212.000.000 untuk Belanja Bimbingan Teknis pada kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD. Kemudian terdapat Rp680.250.000 untuk jasa tenaga administrasi dan Rp636.905.748 untuk jasa tenaga juru masak.

 

Jika seluruh angka tersebut benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan, pertanyaan publik sebenarnya mudah dijawab: tunjukkan bukti pelaksanaannya. Tidak perlu berdebat panjang. Tidak perlu menyerang wartawan. Tidak perlu membuat isu baru. Dokumenlah yang berbicara.

 

Awak media kemudian mencoba menjalankan fungsi konfirmasi dengan menghubungi Sekretaris DPRD Kabupaten Toba atau Sekwan melalui WhatsApp. Konfirmasi tersebut bukan berisi vonis, melainkan permintaan penjelasan terhadap data anggaran yang hendak diberitakan.

 

Dalam percakapan tersebut, Sekwan menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di Medan dan akan melakukan pengecekan. “Saya lagi di Medan pak hari Senin lah saya cek ya terimakasih,” demikian jawaban yang diterima awak media.

 

Ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut, Sekwan menyampaikan, “Masalahnya apa pak? Saya harus lihat dulu DPA-nya.” Kalimat tersebut tentu dapat dipahami karena pejabat yang bersangkutan perlu memeriksa dokumen sebelum memberikan jawaban.

 

Namun kemudian muncul persoalan. Sekwan mengatakan, “Datang aja ke kantor pak.” Awak media menjelaskan bahwa dirinya berada jauh dari lokasi dan membutuhkan jawaban untuk kepentingan pemberitaan, sekaligus menyampaikan bahwa keterangan Sekwan akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan.

 

Setelah itu, awak media mengaku menunggu jawaban selama beberapa hari. Di sinilah pertanyaan publik semakin keras: jika seluruh penggunaan anggaran tersebut memang terang dan dapat dipertanggungjawabkan, mengapa penjelasan mengenai data yang dipertanyakan tidak segera diberikan?

 

Tidak ada yang meminta pejabat publik untuk mengakui sesuatu yang belum terbukti. Yang diminta hanyalah klarifikasi. Jika angka Rp17,2 miliar itu benar, katakan benar. Jika realisasinya lebih kecil, tunjukkan realisasinya.

Jika ada dokumen pendukung, buka dan jelaskan.

 

Namun di tengah proses konfirmasi tersebut, awak media mengaku justru mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai wartawan dan menuduh awak media melakukan pemerasan.

Rp17,2 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Toba: Uang Rakyat atau Sekadar Angka di Atas Kertas? Sekwan Diminta Buka Data

Tuduhan pemerasan bukan tuduhan ringan. Jika memang ada bukti permintaan uang, bukti tersebut harus dibuka dan diproses melalui mekanisme hukum yang semestinya. Tetapi jika tidak ada permintaan uang dan komunikasi yang terjadi hanya berupa permintaan konfirmasi atas penggunaan APBD, maka tuduhan tersebut juga tidak boleh digunakan begitu saja untuk membungkam pertanyaan media.

 

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah: mengapa substansi dugaan penyimpangan anggaran tidak dijawab dengan dokumen, tetapi justru muncul tuduhan terhadap wartawan?

 

Apakah angka-angka tersebut memang bermasalah? Belum tentu. Apakah laporan pertanggungjawabannya fiktif? Belum terbukti. Apakah ada penyalahgunaan anggaran? Itu juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan daftar anggaran.

 

Tetapi justru karena belum terbukti itulah, pemeriksaan dan klarifikasi menjadi penting. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi angka dalam dokumen tanpa mengetahui bagaimana uang tersebut benar-benar digunakan di lapangan.

 

Jika perjalanan dinas memang dilaksanakan, tentu ada surat tugas, daftar perjalanan, bukti transportasi, penginapan, daftar penerima, laporan perjalanan dan dokumen pertanggungjawaban lainnya. Jika bimbingan teknis memang dilakukan, tentu ada peserta, penyelenggara, tempat, waktu, materi, dokumentasi dan laporan kegiatan.

 

Begitu pula dengan jasa tenaga administrasi, juru masak, tenaga ahli, keamanan dan kebersihan. Ada pekerjaan, seharusnya ada bukti pekerjaan. Ada pembayaran, seharusnya ada dasar pembayaran. Ada pertanggungjawaban, seharusnya ada dokumennya.

 

Karena itu, persoalan ini seharusnya tidak diputar menjadi pertarungan antara wartawan dan pejabat. Yang sedang dipertanyakan adalah uang rakyat. Wartawan hanya mengajukan pertanyaan, sementara pejabat yang mengelola anggaran memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaannya.

 

Jika Sekretariat DPRD Toba yakin seluruh anggaran tersebut telah digunakan sesuai aturan, maka inilah kesempatan terbaik untuk membuktikannya. Buka datanya. Jelaskan satu per satu. Bantah jika ada tudingan yang keliru. Tunjukkan dokumen jika memang semuanya sah.

 

Sebaliknya, jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi dan pertanggungjawaban, maka persoalan tersebut harus diserahkan kepada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Bukan media yang menentukan seseorang bersalah atau tidak; bukti dan proses hukumlah yang menentukan.

 

Sementara itu, dugaan adanya pihak tertentu yang berupaya menghambat konfirmasi juga masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan. Namun satu hal yang tidak boleh terjadi dalam pengelolaan APBD adalah pertanyaan mengenai uang rakyat justru dianggap sebagai ancaman.

 

Sampai hari ini, publik masih menunggu jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan tersebut. Rp17,2 miliar perjalanan dinas bukan angka yang pantas dibiarkan menggantung tanpa penjelasan. Sekwan Kabupaten Toba dan pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab. Sebab pada akhirnya hanya ada dua pilihan: jelaskan dengan dokumen bahwa uang rakyat telah digunakan secara benar, atau biarkan pemeriksaan membuktikan jika ternyata ada yang tidak beres.

 

Redaksi menegaskan: berita ini tidak memvonis adanya korupsi, pemerasan, ataupun laporan fiktif. Sorotan ini merupakan bentuk permintaan klarifikasi atas data anggaran yang membutuhkan verifikasi. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan kesempatan yang sama untuk memberikan penjelasan.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin