Nasional

8 Reklame LED Hiasi Depan Kantor Subdit Kamsel Polda Metro Jaya, Pengamat : Perlu Transparansi Anggaran dan Tujuan Penggunaan

6
×

8 Reklame LED Hiasi Depan Kantor Subdit Kamsel Polda Metro Jaya, Pengamat : Perlu Transparansi Anggaran dan Tujuan Penggunaan

Sebarkan artikel ini
8 Reklame LED Hiasi Depan Kantor Subdit Kamsel Polda Metro Jaya, Pengamat : Perlu Transparansi Anggaran dan Tujuan Penggunaan
Foto : Papan Informasi LED Berjejer di Depan Kantor Subdit Kamsel Polda Metro Jaya

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Penampakan mencolok terlihat di kawasan kantor Subdirektorat Kamsel, Polda Metro Jaya. Dari amanatan langsung wartawan di lapangan, sebanyak delapan papan informasi atau reklame LED berkaparan yang berjejer rapi menutupi sebagian besar bagian depan fasade gedung kantor tersebut.

Kedelapan unit LED itu berukuran 150 cm – 170 cm dan terlihat jelas dari jalan lingkungan PMJ, sehingga menjadi objek yang sangat mencolok bagi siapa saja yang melintas di kawasan itu, Senin (07/09/26).

Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan papan-papan LED tersebut mulai dipasang, berapa total biaya yang dikeluarkan apakah bersumber dari anggaran negara, dana operasional, atau kerja sama dengan pihak ketiga serta isi informasi apa yang akan ditayangkan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Subdit Kamsel maupun Polda Metro Jaya terkait pemasangan ini.

Penampakan papan informasi LED ini memicu sorotan tajam dari Pengamat Kebijakan Publik Ley Bolon,”Pertama kali yang harus ditanyakan, untuk apa sebanyak delapan papan LED berkaparan dipasang di depan kantor kepolisian? Apakah memang benar-benar dibutuhkan untuk informasi publik, atau justru lebih banyak berfungsi sebagai media reklame komersial yang memanfaatkan aset instansi pemerintah?” Ujarnya kepada Wartawan, Senin (07/09/26).


8 Reklame LED Hiasi Depan Kantor Subdit Kamsel Polda Metro Jaya, Pengamat : Perlu Transparansi Anggaran dan Tujuan Penggunaan
Foto : Papan Informasi LED Berjejer di Depan Kantor Subdit Kamsel Polda Metro Jaya

Pengamat Ley Bolon menyoroti bahwa jika delapan papan LED itu dibiarkan menayangkan iklan komersial, maka hal itu sangat meragukan. “Fasade gedung kantor kepolisian adalah aset negara. Jika digunakan untuk menayangkan reklame, maka pendapatannya harus masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi atau kelompok tertentu. Tanpa transparansi, masyarakat berhak curiga bahwa ada kepentingan bisnis di balik pemasangan delapan papan LED tersebut,” Ujarnya.

Selain itu, pengamat Ley Bolon mempertanyakan efektivitas dan prioritas anggaran. “Apakah delapan papan LED itu benar-benar prioritas utama pelayanan kepolisian saat ini? Apakah masyarakat lebih membutuhkan informasi melalui layar LED ukuran sedang, atau justru lebih membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan responsif? Jika anggarannya berasal dari uang rakyat, maka masyarakat berhak mengetahui perinciannya,” ujarnya.

Pengamat Ley Bolon mendesak pihak Ditlantas Polda Metro Jaya untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Harus jelas, siapa yang membiayai, berapa nilainya, apa izin pemasangannya, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana perginya pendapatan jika digunakan untuk reklame. Jangan sampai aset negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa ada pengawasan yang ketat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak Ditlantas Polda Metro Jaya terkait pemasangan kedelapan papan LED tersebut. Masyarakat berharap penjelasan yang diberikan dapat menjawab seluruh pertanyaan publik secara transparan dan akuntabel.(Rizky Tile).

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin