SLEMAN, KABARNUSA24.COM
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan dan transformasi organisasi yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (04/09/26).
“Kita akan menyampaikan transformasi pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ada dua bentuk transformasi yang ingin kita berikan. Sudah kita kick off pada tanggal 17 Agustus tahun 2026,” ujar Menteri Nusron membuka sosialisasi.
Dua transformasi layanan utama yang diberlakukan adalah Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi, keduanya dengan batas waktu penyelesaian yang jauh lebih singkat dibandingkan sebelumnya.
Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pendaftaran tanah akan diberikan jadwal pengukuran yang terukur dengan menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
Artinya, permohonan yang masuk lebih dulu harus diselesaikan terlebih dahulu, sehingga tidak terjadi penumpukan antrean. “Pengukuran Terjadwal kita kasih jadwal maksimal 12 hari. Jadwal tunggu 7 hari dan pelaksanaannya hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari, sehingga total 12 hari,” jelas Menteri Nusron.
Sementara itu, layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai paling lama 10 hari. Proses ini mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah maksimal tiga hari, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan layanan ini tidak dapat dilakukan oleh ATR/BPN semata, melainkan memerlukan kolaborasi erat dengan pemerintah daerah dan PPAT. “Supaya cepat dan bisa berjalan, harus kolaborasi dan sinergi. Ini tidak bisa dilakukan sendirian,” tegasnya.
Transformasi layanan juga didukung melalui integrasi data antarinstansi. Menteri Nusron mendorong Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan untuk segera membangun kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, termasuk integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.
Selain layanan, Menteri Nusron juga memperkenalkan transformasi organisasi di lingkungan Kantor Pertanahan.
Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat pendekatan kewilayahan sekaligus membentuk pejabat yang memiliki pemahaman menyeluruh atas seluruh layanan pertanahan.
“Kepala Seksi-nya berdasarkan kewilayahan. Kasi satu membawahi per kecamatan semua urusan di situ. Supaya Kasi itu sudah mulai berlatih menjadi Kepala Kantor,” ungkapnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto, beserta jajaran Kantor Pertanahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta.(Rizky Tile)








