Kabarnusa24.com ,Palembang – Dugaan Korupsi berupa mark-up anggaran pengadaan kipas angin diduga terjadi di SMP Negeri 33 Palembang yang berlokasi di Jalan Musi Raya, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Informasi dari narasumber yang namanya enggan di publikasikan mengatakan, sebanyak 20 unit kipas angin di beli menggunakan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ia juga menyebut, berdasarkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) kipas angin dinding yang akan di beli yaitu merek Regency Deluxe, Tornado Fan 16 inch yang harga/unitnya berkisar antara Rp670.000,- hingga Rp915.000,-.
Namun, oleh oknum Kepala SMP Negeri 33 Palembang diduga kipas angin dinding tersebut di belikan merek Advance Digital WF-16 yang harganya berkisar antara Rp120.000,-/unit.
“Kita hitung saja secara global, misalnya kalau harga kipas angin Rp600.000,-/unit di belikan yang harganya Rp120.000,-/unit, berarti selisih harga Rp480.000,-/unit di kali 20 unit artinya dalam pengadaan kipas angin dinding tersebut terdapat dugaan mark-up sebesar Rp9.600.000,-,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (08/09/2026).
Saat Kepala SMP Negeri 33 Palembang Nurbaiti di konfirmasi wartawan melalui panggilan telepon dan pesan whatsapp dengan nomor 0812-7814-XXXX hingga berita ini di terbitkan belum bisa memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi.







