JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan batas waktu maksimal 10 hari, bahkan bisa lebih cepat, kini semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Proses yang lebih singkat ini membuka peluang bagi pemilik tanah untuk segera memanfaatkan sertipikatnya sesuai kebutuhan, termasuk untuk kepentingan ekonomi.
Salah satu yang merasakan langsung kemudahan tersebut adalah Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Pada Kamis (27/08/26), ia resmi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahkan, prosesnya selesai dalam waktu tujuh hari, jauh lebih cepat dari batas maksimal yang ditetapkan.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi dengan penuh rasa syukur saat ditemui wartawan.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Kantah Jakarta Utara. “Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman Dewi menjadi salah satu bukti nyata keberhasilan transformasi layanan pertanahan yang terus ditingkatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kecepatan layanan ini tidak terwujud sendirian, melainkan hasil dari keterpaduan dan sinergi kuat antarberbagai pihak.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci utama percepatan tersebut. Ia terus mengawal kerja sama antara tiga pihak utama dalam proses peralihan hak, BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
“Ini tiga pihak untuk Peralihan Hak harus kompak. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” tegas Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/26).
Peran masing-masing pihak sangat krusial, PPAT bertugas melakukan pengecekan dan pembuatan akta jual beli, pemerintah daerah memproses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sementara BPN menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertipikat. Ketiga tahap ini kini berjalan beriringan tanpa hambatan yang berarti.
Dengan semakin terintegrasinya seluruh proses, masyarakat tidak perlu lagi menunggu berbulan-bulan untuk mendapatkan sertipikat. Kepastian waktu penyelesaian memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi yang lebih cepat bagi pemilik tanah.
Layanan PERINTIS diharapkan terus ditingkatkan dan diperluas agar semakin banyak masyarakat yang merasakan kemudahan dan kecepatan dalam urusan pertanahan.(Rizky Tile)








