JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,52%, angka yang bahkan melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2029.
Capaian tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (07/09/26).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa hasil ini diraih berkat kerja sama lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Setelah kita kerja delapan bulan dengan Kemendagri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Pangan, alhamdulillah secara nasional agregat 87,52%. Jadi, pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029 bisa kita selesaikan tahun 2026,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, pemerintah menargetkan penetapan LP2B secara bertahap hingga minimal 87% pada 2029.

Target direncanakan naik bertahap 78% pada 2026, 81% pada 2027, dan 84% pada 2028. Namun kenyataannya, capaian nasional telah melampaui seluruh tahapan tersebut lebih dari tiga tahun lebih awal.
Peningkatan ini sangat signifikan dibandingkan kondisi di awal tahun. Pada Januari 2026, penetapan LP2B berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru mencapai sekitar 68%, sedangkan capaian nasional berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasukkan LP2B baru tercatat 41,72%.
Kenaikan lebih dari dua kali lipat dalam kurun waktu kurang dari setahun menunjukkan efektivitas langkah-langkah yang diambil pemerintah.
Untuk mempercepat penetapan LP2B, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Bagi daerah yang belum mampu memenuhi target secara mandiri, penghitungan capaian dilakukan secara agregat pada tingkat provinsi sehingga penetapan LP2B tetap memenuhi target nasional.
Upaya ini turut diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. “Ini semua yang kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan, swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin bisa terjadi tanpa adanya lahan dan air,” tutur Menteri Nusron.
Meski secara nasional telah mencapai 87,52%, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapan LP2B-nya berada di bawah angka tersebut, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memberikan waktu kepada daerah tersebut untuk meningkatkan capaiannya dengan tetap mewajibkan mempertahankan angka yang telah ditetapkan sebagai batas minimal.
“Kabar bagus yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN, LP2B sudah 87% secara nasional. Untuk yang tujuh provinsi belum sampai batas minimal, kita kasih waktu untuk keterlambatan ini bisa lebih. Tidak boleh kurang dari itu karena secara nasional sudah memenuhi 87%,” tegas Menko Pangan.
Rakor ini turut dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait. Menteri Nusron hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(Rizky Tile)








