JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja bukan sekadar percepatan birokrasi di Kantor Pertanahan semata.
Lebih dari itu, program ini merupakan fondasi transformasi ekosistem layanan pertanahan yang melibatkan berbagai pihak secara terpadu.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, Selasa (08/09/26).
“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi.
Dalam kerangka ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memegang peran sentral dan tanggung jawab menyeluruh atas kelancaran seluruh rangkaian proses.

Tanggung jawab tersebut tidak terbatas pada pelayanan di internal Kantor Pertanahan, melainkan mencakup keseluruhan tahapan peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor. Logisnya begitu, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelas Asnaedi.
Oleh karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut untuk secara aktif membangun dan memperkuat koordinasi dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah daerah.
Koordinasi ini diperlukan untuk mengidentifikasi sejak dini kendala-kendala yang berpotensi menghambat proses, termasuk diskusi dan penyelesaian bersama terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Selain menjamin sinergi antarlembaga, Kantor Pertanahan juga memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat memahami secara utuh persyaratan dan alur layanan.
Edukasi serta sosialisasi menjadi bagian tak terpisahkan dari keberhasilan program ini, agar pemohon dapat menyiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal, sehingga proses berjalan lancar tanpa kendala.
“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” tegas Asnaedi.
Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja bukan sekadar tolok ukur kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, melainkan sekaligus menjadi ukuran efektivitas koordinasi dan keterpaduan seluruh pihak dalam ekosistem peralihan hak.
Melalui PERINTIS, transformasi layanan pertanahan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas perbaikan hingga ke seluruh lini pelayanan pertanahan nasional.(Rizky Tile)








