JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Sejak peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-81, Kementerian ATR/BPN resmi menjalankan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan ini menetapkan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Skema PERINTIS membagi tanggung jawab secara tegas. Proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditargetkan 3 hari, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 2 hari, dan Kantah 5 hari.
“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, staf PPAT saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan, Jumat (28/08/26).
Menurut Sujito, dampak PERINTIS sudah terasa pada kecepatan pengecekan berkas. “Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Untuk pemohon juga saat bayar BPHTB cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, setelah validasi PPAT selesai dan berkas masuk ke loket Kantah, pergerakan petugas juga lebih terukur. Mulai dari pengecekan KTP, KK, BPHTB, hingga sertipikat ditargetkan tuntas 5 hari sesuai ketentuan ATR/BPN.
“Saya merasa saat ini keluar SPS lebih cepat. Kalau kemarin dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap PERINTIS 10 Hari dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai salah satu lokasi pilot project, Kantah Jaksel memastikan SOP berjalan on the track. “Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan di PPAT dengan proses pembuatan Akta. Ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus.
Untuk tahap awal, PERINTIS 10 Hari hanya melayani peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT. Cakupannya meliputi, jual beli, hibah, pembagian hak bersama, tukar-menukar, dan pemasukan dalam perusahaan atau inbreng.
Dengan kepastian waktu 10 hari, ATR/BPN menargetkan birokrasi pertanahan menjadi lebih transparan, terukur, dan bebas dari pungli.(Rizky Tile)








