DPR Minta PIP dan KIP Kuliah Tak Lagi Terikat Aturan Desil
Lumajang ,kabarnusa24.com— Komisi X DPR RI mendorong agar Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari anggaran bantuan sosial (bansos) atau perlindungan sosial (perlinsos). Pasalnya, selama masuk dalam rumpun tersebut, penyaluran bantuan pendidikan akan terus terikat pada aturan desil yang ditetapkan dalam rezim data kesejahteraan sosial.
Anggota Komisi X DPR RI H. Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi X karena aturan desil berpotensi membuat siswa dan mahasiswa dari keluarga yang sebenarnya masih rentan kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.
“Selama anggaran PIP dan KIP Kuliah itu masuk rumpun anggaran bansos atau perlinsos, maka selamanya pasti akan kena aturan desil. Aturan desil ini rezimnya ada di Kemensos,” kata Nur Purnamasidi.
Karena itu, Komisi X DPR RI telah memutuskan untuk mendorong perubahan skema penganggaran PIP dan KIP Kuliah mulai akhir 2026 hingga 2027 dan seterusnya.
Menurut Nur Purnamasidi, kedua program tersebut semestinya menjadi belanja wajib kementerian yang menangani sektor pendidikan, bukan dikategorikan sebagai bantuan sosial.
Ia merujuk pada Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar.
“Ada kalimat ‘wajib’ dalam Pasal 31 Ayat (2). Karena wajib, dia bukan bantuan. Dia adalah belanja wajib di K/L. Nah, itu keputusan dari Komisi X,” ujarnya.
Ia mengatakan, skema tersebut nantinya diharapkan dapat diterapkan pada kementerian yang menangani pendidikan, termasuk Kemendiktisaintek, Kemendikdasmen, dan Kementerian Agama.
Beri Ruang Sanggahan
Sembari mendorong perubahan skema anggaran, Komisi X juga berupaya memastikan siswa dan mahasiswa yang tidak masuk dalam desil penerima tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh PIP maupun KIP Kuliah.
Nur Purnamasidi mengatakan telah ada kesepakatan dengan Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai mekanisme sanggahan bagi masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Masyarakat dapat menyampaikan bukti mengenai pendapatan dan kondisi sosial ekonomi keluarga untuk membuktikan bahwa mereka masih berada dalam kategori rentan.
“Dikasih waktu dua minggu untuk menyanggah. Jadi menyampaikan bukti-bukti bahwa memang keluarga ini masih dalam kategori rentan,” katanya.
Menurut dia, mekanisme tersebut menjadi langkah sementara agar anak-anak dari keluarga rentan tidak kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan pendidikan.
Namun, Nur Purnamasidi menilai penggunaan desil saja belum cukup untuk menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara utuh.
Desil Harus Disertai Ukuran Kerentanan
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat posisi desil, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kerentanan setiap keluarga.
“Desil ini harus betul-betul dicermati kerentanannya. Bisa jadi dia masuk desil 6, tapi ternyata dia rentan,” ujarnya.
Ia mencontohkan keluarga yang memiliki lebih dari dua anak. Secara statistik, keluarga tersebut mungkin masuk dalam desil tertentu, tetapi beban biaya pendidikan yang harus ditanggung bisa membuat kondisi ekonominya tetap rentan.
“Rentan untuk apa? Untuk tidak bisa membiayai ketika misalnya anaknya lebih dari dua,” kata dia.
Nur Purnamasidi juga mempertanyakan apakah indikator pengeluaran tertentu masih relevan untuk menggambarkan kemampuan ekonomi keluarga di tengah penurunan daya beli masyarakat.
“Kalau Rp1,6 juta, kira-kira rentan enggak dengan kondisi ekonomi sekarang? Di saat masyarakat sedang menurun daya belinya,” ujarnya.
Karena itu, ia mengusulkan agar indikator desil tetap digunakan, tetapi dilengkapi dengan indikator kerentanan.
“Desil boleh, tapi ditambah satu lagi tingkat kerentanannya,” tegasnya.
Ia juga meminta mekanisme pengaduan tidak hanya bergantung pada BPS. Menurutnya, seluruh lini pelayanan pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat harus mampu menerima serta menindaklanjuti sanggahan warga.
“Ruang masyarakat untuk bisa menyampaikan sanggahan itu jangan hanya lewat BPS. Semua lini harus bisa menerima sanggahan-sanggahan itu dan bisa dilayani semuanya,” kata Nur Purnamasidi.(D.S)







