13 September 2026 —Kabarnusa24.com)Publik Tapanuli Tengah patut memberikan perhatian serius terhadap sorotan mengenai anggaran sewa rumah untuk Bupati Tapanuli Tengah yang disebut mencapai Rp175 juta per tahun. Jika angka tersebut benar tercantum dalam dokumen anggaran Pemkab Tapanuli Tengah, maka persoalannya tidak boleh dianggap remeh. Ini bukan sekadar persoalan rumah, bukan sekadar persoalan fasilitas pejabat, tetapi menyangkut uang rakyat yang dikelola melalui APBD. Ketika ratusan juta rupiah dialokasikan untuk sebuah rumah sewa, masyarakat berhak bertanya dan pemerintah wajib memberikan penjelasan.
Rp175 juta setahun bukan angka kecil. Jika dibagi 12 bulan, nilainya sekitar Rp14,58 juta setiap bulan. Maka pertanyaan rakyat sangat sederhana: rumah seperti apa yang sewanya mencapai Rp175 juta setahun di Kota Pandan? Berapa luas tanahnya? Berapa luas bangunannya? Apa saja fasilitasnya? Di mana lokasinya? Bagaimana kondisinya? Dan yang paling penting, apa dasar pemerintah menentukan nilai sewa sebesar itu? Pertanyaan tersebut bukan bentuk kebencian, melainkan bentuk kepedulian terhadap penggunaan uang daerah.
Kalau benar angka Rp175 juta itu muncul pada tahun anggaran 2025 dan kembali dianggarkan pada 2026, pertanyaan publik tentu semakin besar. Apakah pemerintah melakukan evaluasi setiap tahun? Apakah dilakukan survei harga pasar? Apakah ada penilaian resmi? Apakah ada pembanding dengan rumah lain yang memiliki spesifikasi serupa? Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah angka sebesar Rp175 juta bisa dianggap sebagai harga yang wajar. Jangan sampai angka besar hanya dianggap wajar karena sudah masuk dalam dokumen anggaran.
Persoalan ini semakin menarik apabila benar rumah dinas resmi Bupati Tapanuli Tengah di kawasan Sibolga tidak ditempati. Kalau memang ada alasan tertentu sehingga rumah dinas tersebut tidak dapat digunakan, pemerintah seharusnya menjelaskannya kepada publik. Apakah bangunan tersebut tidak layak? Apakah membutuhkan renovasi? Apakah lokasinya menjadi pertimbangan? Atau ada alasan kedinasan lainnya? Rakyat tidak seharusnya dipaksa menebak-nebak alasan di balik sebuah kebijakan yang menggunakan uang rakyat.
Memang benar, kepala daerah memiliki hak memperoleh fasilitas kedinasan sesuai ketentuan. Tetapi persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah fasilitas tersebut diperbolehkan. Yang juga harus ditanyakan adalah: apakah fasilitas tersebut benar-benar diperlukan dan apakah nilainya efisien? Pemerintah yang baik bukan hanya mampu mengatakan “sesuai aturan”, tetapi juga mampu membuktikan bahwa kebijakan tersebut merupakan pilihan yang paling rasional bagi keuangan daerah.
Sebab masyarakat selama ini selalu diminta memahami ketika pemerintah berbicara tentang keterbatasan anggaran. Ketika pembangunan membutuhkan dana, rakyat diminta bersabar. Ketika anggaran harus diefisienkan, masyarakat diminta menerima. Ketika ada pemangkasan program, masyarakat diminta mengerti kondisi fiskal daerah. Maka sangat wajar apabila kemudian muncul pertanyaan keras: kalau memang sedang berhemat, apakah fasilitas pejabat juga ikut dievaluasi?
Jangan sampai muncul kesan bahwa pisau efisiensi hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Rakyat diminta mengencangkan ikat pinggang, sementara fasilitas pejabat tetap nyaman dengan biaya yang besar. Sekali lagi, ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran. Tetapi angka Rp175 juta memang cukup besar untuk dipertanyakan kewajarannya. Pemerintah justru seharusnya menggunakan kritik seperti ini sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar menjalankan prinsip efisiensi.
Yang lebih penting, jangan sampai masyarakat hanya disuguhi seremoni pemerintahan, foto kegiatan, sambutan, peresmian, baliho, dan berbagai narasi keberhasilan, sementara persoalan penggunaan APBD tidak mendapatkan penjelasan yang sama terbukanya. Pemerintahan bukan panggung untuk sekadar terlihat bekerja. Pemerintahan adalah amanah untuk mengelola uang rakyat dan memastikan manfaatnya kembali kepada rakyat.
Karena itu, masyarakat jangan takut bertanya. Mengkritik anggaran bukan berarti membenci Bupati. Mempertanyakan APBD bukan berarti anti-pembangunan. Mengawasi pemerintah bukan berarti menjadi musuh pemerintah. Justru rakyat yang masih mau bertanya adalah rakyat yang masih peduli. Kekuasaan tanpa pengawasan akan mudah kehilangan arah, sedangkan pemerintahan yang terbuka seharusnya tidak pernah takut diperiksa oleh masyarakat.
Kalau Pemkab Tapanuli Tengah yakin bahwa Rp175 juta tersebut merupakan angka yang wajar, sebenarnya tidak ada persoalan besar. Buka saja dokumennya kepada publik. Jelaskan dasar perhitungan harga, proses pengadaan, spesifikasi rumah, lokasi, fasilitas, hasil survei harga, serta alasan mengapa rumah tersebut dipilih. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai sendiri. Tidak perlu perang kata-kata, tidak perlu saling serang, dan tidak perlu mengalihkan persoalan menjadi pertarungan politik.
Jangan pula masyarakat hanya diberikan jawaban klasik, “semuanya sudah sesuai aturan.” Sesuai aturan adalah kewajiban pemerintah, bukan alasan untuk menghentikan pertanyaan publik. Rakyat berhak bertanya apakah pengeluaran tersebut wajar, perlu, efektif, dan efisien. Sebab ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa banyak anggaran dapat dibelanjakan, tetapi seberapa tepat uang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Apabila benar pada saat yang sama terdapat persoalan keterbatasan fiskal, efisiensi anggaran, pemangkasan belanja, ataupun kabar mengenai SILPA, maka transparansi harus semakin diperkuat. Jangan sampai masyarakat melihat sebuah kontradiksi: ketika menyangkut kebutuhan rakyat pemerintah berbicara tentang penghematan, tetapi ketika menyangkut fasilitas pejabat tidak terlihat semangat penghematan yang sama. Kalau efisiensi memang menjadi prinsip, maka prinsip tersebut harus berlaku untuk semua, termasuk mereka yang berada di dalam lingkaran kekuasaan.
Kalau kemudian pemeriksaan menunjukkan bahwa Rp175 juta tersebut memang merupakan harga yang wajar dan seluruh prosesnya sesuai ketentuan, maka masyarakat tentu harus menerima penjelasan tersebut. Sebaliknya, jika ditemukan kekeliruan atau ketidakwajaran, pemerintah harus berani melakukan evaluasi dan perbaikan. Tidak ada kehormatan dalam mempertahankan kebijakan yang keliru. Kehormatan justru ada pada keberanian mengakui dan memperbaiki kesalahan.
Sebab di balik angka Rp175 juta terdapat uang masyarakat Tapanuli Tengah. Ada keringat petani, nelayan, pedagang, pekerja, pelaku usaha, dan masyarakat kecil yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan hidup. Mereka mungkin tidak duduk di ruang pembahasan anggaran, tetapi mereka mempunyai hak untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan. Rakyat bukan sekadar sumber penerimaan daerah. Rakyat adalah pemilik mandat yang harus dilayani.
Maka kepada Pemkab Tapanuli Tengah, pertanyaannya sangat sederhana: mengapa rumah tersebut harus disewa, mengapa nilainya Rp175 juta setahun, siapa yang menentukan nilainya, apa dasar perhitungannya, dan apakah benar itu merupakan pilihan paling efisien bagi daerah? Jawablah dengan dokumen dan data. Jangan jawab dengan kemarahan. Jangan jawab dengan serangan balik. Jangan jawab dengan tuduhan politik. Kalau semuanya benar, transparansi justru akan menjadi pembelaan terbaik bagi pemerintah.
Pada akhirnya, masyarakat Tapanuli Tengah tidak sedang meminta kemewahan. Masyarakat hanya meminta kewajaran, keterbukaan, efisiensi, dan pertanggungjawaban. Rp175 juta bukan sekadar angka di dalam APBD. Itu uang rakyat. Karena itu, rakyat berhak bertanya sampai mendapatkan jawaban yang terang. Kalau memang tidak ada yang perlu disembunyikan, buka semuanya. Kalau memang wajar, buktikan. Kalau memang efisien, jelaskan. Sebab pemerintahan yang benar-benar bersih tidak takut pada kritik, tidak alergi terhadap pertanyaan, dan tidak pernah menganggap transparansi sebagai ancaman.
(Hasanuddingulo)







