JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar konsinyering penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada Senin (14/09/26).
Proses ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi agar regulasi yang lahir mampu menjawab persoalan agraria yang selama ini menumpuk.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh pihak. “Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari hadirin agar RUU ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya membuka kegiatan.
Pertemuan ini dihadiri dan diisi pandangan oleh perwakilan sejumlah lembaga, antara lain Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, hingga Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana. Seluruh masukan langsung dibahas untuk memperkuat isi rancangan undang-undang.

Wamen Ossy menguraikan lima persoalan utama yang harus dijadikan inti RUU, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, integrasi data spasial dan kelembagaan, ketimpangan penguasaan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek ini dianggap kunci agar reforma agraria tidak sekadar wacana.
“Konflik agraria bukan hanya soal kepemilikan tanah. Ada tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, pengawasan yang lemah, hingga kebijakan antarsektor yang belum seragam. Undang-undang yang lahir nanti harus benar-benar dapat dijalankan dan menyelesaikan masalah yang selama ini sulit diatasi,” tegas Wamen Ossy.
Dalam pertemuan ini juga dibahas dan disempurnakan sebanyak 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga hingga kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, berfokus pada pendalaman substansi dan penyelarasan antarinstansi.
Sebelumnya, RUU Reforma Agraria telah dibahas bersama Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (01/09/26). Proses ini menjadi langkah berkelanjutan agar kerangka hukum reforma agraria dapat segera terwujud dan berfungsi melindungi serta menyejahterakan masyarakat.(Rizky Tile)








