JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kebakaran kembali melanda Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (13/09/26) sekitar pukul 20.30 WIB.
Api yang berkobar di Zona 3 akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB, dengan dikerahkannya empat unit mobil pemadam kebakaran serta sejumlah alat berat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber publik seperti dikatakan Kapolsek Bantargebang, Kompol Sukadi, membenarkan peristiwa tersebut. “Iya betul, kebakaran di zona 3, tapi sekarang sudah padam dan sedang proses pendinginan,” ucapnya, menambahkan bahwa area yang terbakar terbilang tidak luas.
Disisi lainnya dikatakan, Komandan Kompi Disdamkarmat Kota Bekasi, Haryanto, menjelaskan bahwa penanganan dipercepat dengan pengerahan enam unit ekskavator dan satu unit buldoser. “Kondisi di zona tiga kini aman, terkendali, dan kondusif,” tegasnya.
Cuaca ekstrem dan kemarau panjang diduga menjadi pemicu utama, di mana suhu udara yang melonjak membuat gas metana di bawah tumpukan sampah sangat rentan tersulut. Namun di balik alasan cuaca ini, muncul kekhawatiran mendalam sekaligus kritikan tajam.
Sampai wakil rakyat dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi sekaligus tokoh masyarakat Bantargebang, H. Anton, menyampaikan kecemasannya. “Saya sebagai warga asli di sini sangat khawatir dengan kejadian seperti ini. Walaupun sudah padam, tapi saya takut ada titik api lainnya, karena masih musim kemarau,” ujarnya.
Lebih jauh, H. Anton menilai kebakaran ini bukan sekadar dampak musim kemarau semata. Ia mendesak agar peristiwa ini dijadikan momentum krusial bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk memperbaiki sistem operasional dan keamanan, yang harus dituangkan secara tegas dalam perpanjangan nota kesepahaman atau MoU.
Menanggapi kemasalahan tersebut Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon buka suara dengan menyatakan bahwa kebakaran berulang di TPST Bantargebang mengindikasikan adanya kelemahan mendasar yang selama ini diabaikan.
“Kalau setiap kemarau pasti terbakar, berarti bukan sekadar soal cuaca. Sistem pengelolaan tumpukan sampah, pengendalian gas metana, dan pemantauan harian yang bermasalah,” tegasnya dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (14/09/26).
Ia mempertanyakan mengapa hal ini belum menjadi prioritas meski MoU pengelolaan TPST Bantargebang akan segera berakhir. “Jangan sampai perpanjangan MoU hanya sekadar perpanjangan waktu. Harus ada aturan tegas soal manajemen tumpukan sampah, sistem deteksi dini kebakaran, dan tanggung jawab jelas jika terjadi kebakaran,” Ujarnya.
Pengamat Ley Bolon juga menyoroti bahwa penanganan yang hanya bersifat memadamkan api setelah terjadi, tanpa pencegahan terstruktur, tidak akan menyelesaikan masalah. “Dikerahkan ekskavator dan buldoser setelah api besar — itu reaktif, bukan preventif. Di mana pemantauan suhu tumpukan, ventilasi gas metana, dan pengaturan ketinggian sampah?” Ujarnya.
Ia memperingatkan, jika kelemahan ini tidak ditangani dalam perpanjangan MoU, kebakaran serupa pasti akan terulang. “Masyarakat Bantargebang sudah lama menanggung dampak bau, asap, dan risiko kesehatan. Jangan biarkan MoU baru hanya mengulang kesalahan lama tanpa perbaikan nyata,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Bekasi terkait revisi draf MoU dan langkah evaluasi menyeluruh pascakebakaran ini. Publik menunggu, apakah perpanjangan MoU nanti benar-benar membawa perubahan, atau hanya memperpanjang risiko?.(Rizky Tile)







