Nasional

Kasus 7 korban Longsor di TPST Bantargebang Asep Kuswanto Tak Ditahan, Forkads Akan Gelar Aksi Di Dinas dan Kementerian Lingkungan Hidup

5
×

Kasus 7 korban Longsor di TPST Bantargebang Asep Kuswanto Tak Ditahan, Forkads Akan Gelar Aksi Di Dinas dan Kementerian Lingkungan Hidup

Sebarkan artikel ini
Kasus 7 korban Longsor di TPST Bantargebang Asep Kuswanto Tak Ditahan, Forkads Akan Gelar Aksi Di Dinas dan Kementerian Lingkungan Hidup
Dok/Ist/FWP

‎Forkads Siap Gelar Aksi UNRAS untuk Tegakkan Disiplin

‎JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Belum lama ini Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak dipimpin oleh Hanif Faisol Nurofiq menyebut mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto telah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Penetapan ini berkaitan dengan peristiwa longsor yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang. Sebelum penetapan tersangka, KLH telah melakukan berbagai langkah pembinaan dan pengawasan.

Sejak Desember 2024, TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Pengawasan lanjutan dilakukan pada April dan Mei 2025, namun pengelola dinilai belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga telah diberikan, tetapi hingga proses penyidikan berjalan, belum ada perbaikan signifikan dalam tata kelola sampah di lokasi tersebut.

Hal tersebut Organisasi masyarakat sipil Forum Komunikasi Aktivis Darurat Sampah’ (Forkads) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap Asep Kuswanto, yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

‎Rencana aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus permintaan agar proses hukum yang berkaitan dengan Asep Kuswanto dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

‎Kordinator Forkads, Syahrul E Desopang menilai keputusan untuk tidak menahan seseorang dalam proses hukum perlu disertai penjelasan yang terbuka, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat.

‎“Kami akan turun ke jalan untuk meminta penjelasan secara terbuka. Jangan sampai publik bertanya-tanya mengapa ada pihak yang diproses hukum tetapi tidak dilakukan penahanan. Semua harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kordinator Forkads, Syahrul E Desopang kepada wartawan, Kamis, (17/09/26).

‎Menurut Forkads, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum. Mereka mengklaim hanya ingin memastikan prinsip transparansi, kesetaraan di hadapan hukum, serta akuntabilitas tetap dijalankan.

‎Forkads juga meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai status hukum Asep Kuswanto, dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan, serta perkembangan penanganan perkara yang bersangkutan.

‎“Kami menghormati proses hukum. Tetapi menghormati proses hukum bukan berarti masyarakat tidak boleh bertanya. Justru karena ini menyangkut kepentingan publik, penjelasan aparat menjadi penting agar tidak muncul spekulasi dan gaya membangkang yang digelar para Kasatpel dan Kasudin di DLH DKI Jakarta,” katanya.

‎Forkads menyatakan akan menyampaikan tuntutan tersebut melalui aksi demonstrasi dan meminta agar proses penegakan hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan mantan Kadis LH DKI Jakarta tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap pihak mana pun.

‎Hingga berita ini ditulis, pihak terkait belum memberikan tanggapan mengenai rencana aksi Forkads maupun alasan hukum di balik keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Asep Kuswanto.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin