SAMARINDA, KABARNUSA24.COM
Ketidakpastian waktu yang kerap dikhawatirkan warga saat mengurus administrasi pertanahan kini dijawab dengan nyata. Sebanyak 17 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kota Samarinda, telah menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, yang menjamin penyelesaian peralihan hak atas tanah paling lama 10 hari kerja.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaatnya adalah Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, warga Kota Samarinda. Ia mengajukan permohonan balik nama sertipikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Selasa, 1 September 2026. Hanya berselang tiga hari, pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk mengambil sertipikat yang telah rampung diproses.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan Kantah Samarinda. Proses balik nama ternyata diselesaikan sangat cepat, sertipikat bisa diambil dalam hitungan hari. Terima kasih atas kemudahan dan kecepatan yang sangat membantu masyarakat,” ungkap Ahmad.
Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

Kepastian ini juga dirasakan Ika, warga wilayah Kabupaten Semarang. Pengecekan sertipikat dilakukan 26 Agustus, verifikasi 27 Agustus, penandatanganan AJB 28 Agustus, pelaporan akta 2 September, pembayaran SPS 4 September, dan sertipikat sudah dapat diambil 7 September 2026 seluruh proses berjalan lancar sesuai jadwal.
“Keseluruhan proses pendaftaran ke Kantah kurang lebih 10 hari kerja sudah selesai. Semoga ke depannya semakin baik dan lancar,” ujar Ika.
Dengan adanya inovasi ini, ATR/BPN menegaskan komitmen menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan bagi seluruh masyarakat.(Rizky Tile)








