JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi radikal dalam membenahi alur kerja sertipikasi tanah di Indonesia.
Langkah nyata tersebut dibuktikan dengan perluasan implementasi layanan Pengukuran Terjadwal yang kini telah resmi diterapkan di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota di seluruh penjuru tanah air.
Skema ini menetapkan standar ketat berupa tujuh hari waktu tunggu kegiatan pengukuran serta lima hari proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa inovasi ini membawa perubahan masif dari sisi internal BPN maupun kesiapan masyarakat selaku pemohon.

Melalui sistem ini, publik diberikan hak dan keleluasaan penuh untuk memilih langsung opsi waktu pengukuran yang tersedia di sistem loket agar sinkron dengan ketersediaan waktu luang mereka di lapangan.
“Ide utama dari layanan Pengukuran Terjadwal ini adalah memperpendek simpul pekerjaan yang selama ini terlalu panjang. Dulu, surat tugas harus berputar dari kepala seksi, ke pelaksana, baru ke juru ukur, lalu dilempar lagi ke petugas pemetaan. Sekarang, birokrasi itu kami pangkas menjadi dua simpul saja; petugas ukur di lapangan bertindak sekaligus sebagai petugas pemetaan,” tegas Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (12/10/26).
Dengan pemangkasan struktur tersebut, konsep manajemen performa juru ukur kini diwajibkan menganut prinsip satu hari satu berkas (one day one file).
Setiap harinya, para petugas ukur ditargetkan menyelesaikan satu berkas pengukuran berikut visualisasi pemetaannya secara presisi sesuai dengan estimasi linimasa pengerjaan operasional.
Format kerja taktis ini diklaim mampu meminimalisasi potensi penumpukan berkas yang selama ini memicu lamanya penerbitan sertipikat.
Kendati memberikan kemudahan, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan ketegasan tanpa kompromi demi mengedukasi masyarakat. Para pemohon diwajibkan menandatangani surat pernyataan tertulis di loket dan memastikan batas-batas bidang tanah mereka sudah terpasang pagar atau patok yang jelas, serta bersih dari persengketaan batas dengan tanah milik tetangga sekitar.
“Kami berusaha mengedukasi pemohon secara objektif lewat surat pernyataan itu. Jika petugas ukur kami sudah terjun ke lapangan namun ternyata tetangga di lokasi tidak setuju dengan batasnya, maka hari itu juga berkasnya langsung kami tutup. Begitu pula jika setelah dipetakan secara spasial ternyata tanah tersebut masuk kawasan hutan atau aset Barang Milik Negara (BMN), langsung kami coret,” jelas Virgo Eresta Jaya secara lugas.
Pembenahan instansi ini secara otomatis ikut menyentuh standardisasi performa sumber daya manusia (SDM) di garda terdepan, khususnya para petugas loket Kantah.
Petugas loket kini dilarang keras hanya sekadar menerima tumpukan dokumen secara pasif, melainkan memiliki kewajiban konstitusional untuk membacakan dan menjelaskan poin demi poin isi surat pernyataan kepada pemohon sebelum jadwal kunjungan lapangan dipilih.
Mekanisme edukatif ini terbukti ampuh mencegah lahirnya tunggakan berkas macet di kemudian hari akibat ketidaksiapan fisik tanah di area objek.
Pihak kementerian mengonfirmasi bahwa pasca-uji coba yang bergulir sejak Juli 2025 lalu, kesadaran hukum masyarakat dalam melengkapi dokumen administrasi secara mandiri merangkak naik, sekaligus mengikis ketergantungan publik terhadap jasa calo pertanahan. (Rizky Tile)







