BANGKA TENGAH, KABARNUSA24.COM
Tidak perlu datang ke kantor berulang kali, tidak perlu khawatir soal biaya, dan prosesnya pun jelas dan cepat. Itulah gambaran program PTSL yang kini dinikmati warga di Kabupaten Bangka Tengah.
Kemudahan pengurusan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah.
Salah satu warga yang merasakan manfaatnya adalah Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah.
“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan saat ditemui awak media.
Program PTSL sendiri telah dijalankan ATR/BPN sejak tahun 2017 dengan tujuan utama mempermudah masyarakat mendapatkan sertipikat tanah secara gratis.

Dalam pelaksanaannya, warga dibantu mulai dari tahap pendataan dan pengumpulan berkas yang difasilitasi pemerintah desa atau RT, hingga pengukuran tanah dan penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan.
Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan untuk menjangkau lebih banyak warga. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan dapat menyelesaikan sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program ini pada tahun 2026. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tutur Sudarwan.
Percepatan program ini juga dirasakan oleh Nurhayati, warga lain di wilayah tersebut. Sebelum mengikuti PTSL tahun ini, tanah miliknya hanya didasari surat keterangan kepemilikan dari camat dan belum memiliki sertipikat resmi. Setelah mengetahui desanya masuk sasaran program, ia langsung mengikuti pendaftaran.
“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.
Ia mengaku merasa lega karena kini tanah miliknya memiliki kepastian hukum, tanpa harus mengeluarkan biaya apapun untuk pembuatan sertipikat tersebut. “Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.
Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menjadi gambaran nyata bahwa program PTSL berhasil memberikan kemudahan sertipikasi tanah secara bebas pungutan biaya bagi masyarakat. Lewat program ini, warga mendapatkan rasa aman karena hak kepemilikan tanah mereka kini terakui dan terlindungi secara hukum oleh negara.(Rizky Tile)







