Kabarnusa24.com
BANDUNG — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Kota Bandung menyoroti perjalanan dinas Wali Kota Bandung bersama 30 camat se-Kota Bandung ke Bali pada 8–10 Oktober 2026. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara efisien, terukur, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan APAK melalui siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026. Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menilai perjalanan dinas pejabat daerah perlu dikaji secara cermat, terutama di tengah meningkatnya beban biaya hidup masyarakat dan adanya informasi mengenai tekanan fiskal serta defisit APBD Kota Bandung.
Menurut APAK, kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi menjadi persoalan yang masih dirasakan masyarakat. Di sisi lain, penanganan sampah di lingkungan warga juga dinilai membutuhkan perhatian serius, termasuk dalam hal efektivitas penggunaan anggaran.
APAK berpandangan bahwa kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas belanja. Pengeluaran untuk perjalanan dinas, menurut organisasi tersebut, harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan menghasilkan manfaat yang dapat diukur.
APAK Pertanyakan Efisiensi dan Manfaat Perjalanan Dinas
Dalam siaran persnya, APAK mengajukan sejumlah pertanyaan terkait prinsip efisiensi penggunaan anggaran. Salah satunya mengenai pemilihan Bali sebagai lokasi kegiatan serta jumlah peserta yang mencapai 30 camat.
APAK mempertanyakan apakah lokasi tersebut merupakan pilihan paling efisien dibandingkan daerah lain yang lebih dekat dengan biaya perjalanan lebih rendah, tetapi memiliki praktik pengelolaan pemerintahan atau penanganan sampah yang dapat dijadikan rujukan.
Selain efisiensi biaya, APAK juga menekankan pentingnya efektivitas kegiatan. Menurut organisasi tersebut, studi banding atau kunjungan kerja seharusnya tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan diikuti rencana penerapan yang jelas dan terukur.
APAK meminta agar hasil kegiatan dapat dikaitkan dengan target konkret, seperti pengurangan volume sampah, perbaikan sistem pengelolaan sampah, serta potensi penghematan biaya operasional setelah program diterapkan di Kota Bandung.
Organisasi itu juga mempertanyakan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kurun waktu tiga hingga enam bulan setelah kegiatan dilaksanakan.
Dorong Keterbukaan Rincian Anggaran
Untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang publik, APAK mendesak Pemkot Bandung membuka informasi mengenai pembiayaan perjalanan dinas tersebut.
Ada empat hal yang menjadi perhatian utama APAK, yakni:
1. Rincian biaya perjalanan per peserta dan total keseluruhan anggaran yang digunakan.
2. Perbandingan biaya dengan alternatif kegiatan, seperti mengurangi jumlah peserta, memilih daerah yang lebih dekat, atau melaksanakan pertemuan secara daring.
3. Laporan hasil kunjungan yang memuat temuan, rencana tindak lanjut, serta target pelaksanaan yang terukur.
4. Penjelasan mengenai manfaat langsung yang ditargetkan dapat dirasakan masyarakat dalam tiga hingga enam bulan ke depan.
APAK menilai keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui tujuan kegiatan, besaran anggaran, serta hasil yang ingin dicapai pemerintah daerah.
Menurut organisasi tersebut, transparansi bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat yang turut membiayai penyelenggaraan pemerintahan melalui pajak dan sumber pendapatan daerah lainnya.
Soroti Prinsip Keadilan dalam Belanja Daerah
Dalam siaran persnya, APAK turut mengingatkan bahwa anggaran publik memiliki keterbatasan dan setiap pengeluaran membawa konsekuensi terhadap alokasi anggaran untuk kebutuhan lainnya.
Organisasi tersebut menilai, ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi, pemerintah daerah perlu memberikan contoh melalui pengelolaan belanja yang hemat, cermat, dan berorientasi pada prioritas pelayanan publik.
APAK tidak mempersoalkan kegiatan pembelajaran antardaerah pada prinsipnya. Namun, kegiatan semacam itu harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas, pemilihan metode yang efisien, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana publik adalah uang terbatas yang memiliki biaya peluang. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk perjalanan dinas merupakan anggaran yang tidak tersedia untuk kebutuhan lain, seperti meringankan beban warga, membangun fasilitas lingkungan, atau memperbaiki pelayanan di kecamatan dan kelurahan,” demikian penekanan APAK dalam siaran pers tersebut.
Ingatkan Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Negara
APAK juga merujuk sejumlah ketentuan sebagai landasan tuntutannya, di antaranya Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 mengenai pengelolaan anggaran negara secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, APAK mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya Pasal 3, yang mengatur bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.
APAK juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu rujukan terkait pengelolaan belanja daerah.
Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, APAK meminta agar penggunaan anggaran perjalanan dinas dapat dijelaskan secara terbuka, termasuk alasan pemilihan lokasi, jumlah peserta, dan relevansinya dengan kebutuhan pembangunan Kota Bandung.
APAK: Hasil Kegiatan Harus Dirasakan Masyarakat
Ketua Umum DPP APAK, Rd. Yadi Suryadi, menegaskan bahwa kegiatan pejabat untuk mempelajari praktik baik dari daerah lain tetap dapat dilakukan. Namun, menurutnya, penggunaan anggaran harus sebanding dengan hasil yang diperoleh.
“Kami tidak menolak pejabat untuk belajar. Namun, di saat harga kebutuhan rakyat naik dan dompet warga semakin terasa berat, pengeluaran anggaran harus diukur dengan sangat ketat. Setiap rupiah dari rakyat harus menghasilkan nilai yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh rakyat,” demikian pernyataan APAK dalam siaran persnya.
APAK menambahkan bahwa biaya kegiatan di Bali harus sebanding dengan solusi nyata atas persoalan sampah dan berbagai kebutuhan pelayanan publik di Kota Bandung.
Organisasi tersebut berharap Pemkot Bandung memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penggunaan anggaran dan memastikan hasil kegiatan ditindaklanjuti melalui kebijakan yang konkret.
APAK menegaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Untuk Rakyat, Untuk Keadilan Ekonomi.
(Jaka)