JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan menjadi fokus utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menjaga kepastian hak atas tanah masyarakat Indonesia.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menangani setiap kasus sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak‑hak masyarakat. Sepanjang dua tahun terakhir, sebanyak 3.018 kasus pertanahan berhasil diselesaikan oleh jajaran ATR/BPN.

Berdasarkan data periode 2024‑2025, tercatat 5.652 kasus masuk, di mana 2.135 kasus selesai ditangani. Sementara pada periode 2025‑2026, terdapat 4.102 kasus baru, dengan 883 kasus yang berhasil diselesaikan. Hingga kini masih ada ribuan perkara yang sedang dalam tahap penanganan.
Iljas menjelaskan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus tidak terlepas dari koordinasi yang terus diperkuat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum. Kolaborasi ini bertujuan agar proses penanganan berjalan lebih cepat dan efektif.
Selain menyelesaikan sengketa yang sudah muncul, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Upaya ini dijalankan melalui kerja sama terfokus bersama Satgas‑Anti Mafia Tanah.
Dari rangkaian penanganan tersebut, negara berhasil mencegah potensi kerugian mencapai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan luas tanah seluas 14.315,36 hektare. Nilai tersebut mencakup kerugian nyata, potensi kerugian akibat tertundanya manfaat ekonomi, serta kerugian fiskal bagi kas negara.
Dirjen PSKP menjelaskan pembagian kategori kerugian tersebut, mulai dari kerugian nyata yang dialami korban, potensi kerugian akibat tanah tidak dapat dimanfaatkan, hingga kerugian fiskal berupa hilangnya potensi penerimaan pajak dan PNBP negara.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggenjot penyelesaian kasus selama periode Kabinet Merah Putih, guna semakin menjamin perlindungan hak atas tanah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.(Rizky Tile)
