BeritaNasional

MUI Desak Menteri LH Sanksi Tegas Pengusaha Perusak Lingkungan

7
×

MUI Desak Menteri LH Sanksi Tegas Pengusaha Perusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
MUI Desak Menteri LH Sanksi Tegas Pengusaha Perusak Lingkungan
Dok.MUI

JAKARTA,– Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pengusaha yang terbukti merusak lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, usai menerima kunjungan silaturahim Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).

Buya Amirsyah menyoroti masih adanya praktik-praktik kurang bermartabat yang dilakukan sebagian pelaku usaha demi meraup keuntungan semata tanpa memedulikan kelestarian alam.

Menurutnya, tindakan tegas dan adil sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.

​”Kami meminta kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum seadil-adilnya bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan lingkungan yang sedemikian memprihatinkan,” tegas Buya Amirsyah.

Dalam kesempatan tersebut, MUI juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengatasi krisis lingkungan melalui pendekatan fiqh al-bi’ah atau fikih ekologi.

Buya Amirsyah menekankan bahwa upaya menyelamatkan lingkungan harus dimulai dari kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, terutama para pengusaha yang telah menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya alam.

Lebih lanjut, Buya Amirsyah mengingatkan kembali komitmen keagamaan masyarakat melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI terkait perlindungan alam.

Dalam fatwa MUI, hukum merusak lingkungan, apalagi membakar lahan yang membawa kerusakan dan kerugian adalah haram.

“MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar lahan atau menumpuk sampah yang membawa kerusakan dan mafsadat (kerugian) bagi masyarakat luas. Itu harus kita cegah dengan tegas,” ujarnya.

(Red)

Penulis