Nasional

Jangkau 20 Provinsi, ATR/BPN Daftarkan 110 Bidang Tanah Ulayat Seluas Lebih dari 1.000 Hektare Sejak 2023

5
×

Jangkau 20 Provinsi, ATR/BPN Daftarkan 110 Bidang Tanah Ulayat Seluas Lebih dari 1.000 Hektare Sejak 2023

Sebarkan artikel ini
Jangkau 20 Provinsi, ATR/BPN Daftarkan 110 Bidang Tanah Ulayat Seluas Lebih dari 1.000 Hektare Sejak 2023
Dok.ATR/BPN

JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat. Dalam dua tahun terakhir, upaya ini telah menjangkau 16 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total 68 bidang tanah ulayat yang telah diberikan Hak Pengelolaan (HPL), mencakup luas 86,94 hektare.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, menyampaikan capaian ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. “Upaya ini perlu terus diperkuat, dengan tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Secara kumulatif sejak tahun 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN berhasil mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat seluas 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 kesatuan masyarakat hukum adat. Capaian ini menunjukkan semakin luasnya perlindungan hukum yang diberikan terhadap aset tanah komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia.

Hingga Oktober 2026, realisasi pendaftaran tanah ulayat bahkan melampaui target yang ditetapkan di awal tahun. Dari target 25 bidang, telah terealisasi 48 bidang atau 192% dari rencana. Sementara untuk pengadministrasian tanah ulayat, target 50 bidang tercapai 86 bidang, setara dengan 172% dari target yang ditetapkan.

Pendaftaran tanah ulayat saat ini telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Persebaran yang luas ini membuktikan bahwa program penatausahaan tanah ulayat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kearifan lokal dan hak-hak masyarakat hukum adat di masing-masing daerah.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan terus memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi yang lebih erat dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. “Kami berharap upaya ini dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menghormati hak masyarakat hukum adat secara berkelanjutan,” pungkas Bernadus Wijanarko.(Rizky Tile)

Penulis

  • Admin

    Profil Pempred kabarnusa24.com

     

    Jangkau 20 Provinsi, ATR/BPN Daftarkan 110 Bidang Tanah Ulayat Seluas Lebih dari 1.000 Hektare Sejak 2023
    Foto: SUHAEB RIZAL M
    PEMIMPIN REDAKSI KABARNUSA24.COM

    Nama: SUHAEB RIZAL M

    Kelahiran : BEKASI

    Tanggal lahir : 23 Oktober 1979

    Nama Media : KABARNUSA24.COM

    PERUSAHAAN : PT. Internusa Media Group

    Jabatan : PEMIMPIN REDAKSI

    Alamat Redaksi : Jl. Pertamina Gas No. 44 Karangbahagia Bekasi

    Email: [email protected]

    Pengalaman Jurnalis : global news, Indometro.id, kabarnusa24.com

    Jenjang Wartawan : KOMPETENSI WARTAWAN MUDA (SERTIPIKAT DEWAN PERS)

    Visi : Mewujudkan Pemberitaan Yang Berimbang dengan Semangat Kemitraan

    Misi:

    1. Membantu Masyarakat Luas dalam dunia informasi On line yang Benar dan Akurat

    2. Membantu Pemerintah dalam Mensosialisasikan Program Kerja dalam Pengawalan Sosial Kontrol

    3. Menciptakan Kondusifitas Nasional melalui media

     

    Moto Pribadi :

    Jujur, benar, berani

    (Kejujuran akan membawamu kepada kebenaran yang pada titik nadirmu berteriak perjuangkan dengan keberanian)

    Semboyan:

    “Penaku bukan penamu, melejit menggema aungkan kepribadian yang mencerdaskan nusantara”