JAKARTA, KABARNUSA24.COM
Peringatan Hari Sumpah Pemuda pada Rabu pagi, 28 Oktober 2026, justru diwarnai pemandangan yang memprihatinkan. Berdasarkan amanatan wartawan langsung di lapangan, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertahan dan berkerumun di depan pintu gerbang utama Gedung Kementerian Transmigrasi serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kejadian ini bermula setelah pihak keamanan menutup rapat pagar pembatas tepat pada pukul 07.15 WIB. Penutupan ini dilakukan demi menjaga kekhidmatan dan ketertiban jalannya Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda, yang mengusung semangat kepemudaan yang gigih, berintegritas, dan disiplin tinggi.
Akibat terlambat tiba, para pegawai berseragam dinas terpaksa memarkir kendaraannya di bahu jalan dan menumpuk di sepanjang trotoar serta separator jalan raya Kalibata. Kerumunan tersebut sempat menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di tengah padatnya arus lalu lintas pagi hari.
Momen hari besar nasional yang seharusnya menjadi refleksi semangat persatuan dan kedisiplinan justru ternoda oleh ketidakpedulian sebagian pegawai terhadap ketepatan waktu. Padahal, upacara bendera adalah salah satu kegiatan wajib yang menjadi cerminan sikap profesionalisme setiap abdi negara.
Publik pun mempertanyakan keseriusan para ASN dalam meneladani nilai-nilai Sumpah Pemuda. “Kalau gerbang sudah ditutup pukul 07.15, berarti pegawai seharusnya bisa berangkat lebih pagi. Jangan sampai alasan kemacetan selalu jadi alasan, padahal kedisiplinan dimulai dari manajemen waktu yang baik,” ujar salah satu warga yang melintas di lokasi.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana masyarakat dapat meneladani kedisiplinan dari aparatur negara jika pada momen kenegaraan yang penting pun masih banyak yang datang terlambat. Hal ini juga memicu diskusi luas terkait efektivitas aturan kedisiplinan dan pemanfaatan tunjangan kinerja yang diterima setiap bulan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Biro Hubungan Masyarakat dan Biro Kepegawaian kedua kementerian terkait. Publik menantang instansi terkait untuk tidak sekadar membiarkan hal ini berlalu, melainkan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.(Rizky Tile)