CIBINONG, KABARNUSA24.COM
Kabar gembira datang bagi masyarakat adat di Kabupaten Bogor. Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (2/11/2026), DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menyepakati Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, bersama dengan Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Selain itu, sidang paripurna juga menerima dua raperda baru, yaitu perubahan pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Wakil Bupati Bogor, H. Ade Ruhandi, menyambut gembira lahirnya kesepakatan tersebut. Raperda Masyarakat Hukum Adat disebutnya telah lama dinantikan, mengingat banyaknya warisan budaya di Kabupaten Bogor yang memerlukan perlindungan hukum yang kuat.
“Kita menyambut baik dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD ini. Sekarang kita punya peraturan daerah terkait masyarakat adat, karena di dalamnya banyak potensi budaya, sosial, dan lainnya yang harus dilindungi oleh peraturan daerah,” ujar Ade.
Kampung Urug di Kecamatan Sukajaya dan kawasan adat di Kecamatan Nanggung menjadi wilayah yang akan mendapat perhatian khusus. Penataan yang dilakukan tidak hanya menyangkut bangunan, tetapi juga tata kehidupan masyarakat, budaya, dan lingkungan hidup.
Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Bogor untuk menyusun program dan mengalokasikan anggaran khusus pengembangan kampung adat. Harapannya, dukungan anggaran sudah bisa mulai direncanakan dalam APBD 2027.
“Dengan adanya peraturan daerah atas inisiatif DPRD ini, tentu bisa menjadi bahan perencanaan untuk dimasukkan ke dalam anggaran APBD 2027. Dan mudah-mudahan nanti kita mendapat dukungan dari DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, H. Wawan Hikal Kurdi, menyoroti pentingnya kesiapan anggaran Pilkada 2029. Menurutnya, regulasi harus ada terlebih dahulu sebelum anggaran bisa dipersiapkan. Oleh karena itu, pembahasannya harus dimulai sejak sekarang.
“Dana cadangannya disiapkan karena pada tahun 2029 mau ada pemilihan bupati dan wakil bupati. Berarti kami bersama Pemerintah Kabupaten Bogor harus menyiapkan peraturannya dari sekarang,” jelas Wawan.
Rapat paripurna juga telah sepakat membentuk Panitia Khusus untuk membahas secara mendalam kedua raperda baru tersebut, sekaligus Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib dewan. Semua proses diharapkan berjalan transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat.(Rizky Tile)