Pali-Sumsel Kabarnusa24.Com Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui unit Reskrim Polsek Penukal Abab Melakukan Rekonstruksi perkara Pembunuhan disertai Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP dan Pasal 365 ayat(4) KuHP.
Rekonstruksi dilaksanakan langsung oleh Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Waka Polsek Penukal Abab IPTU T Matondang SE di Halaman Belakang Polsek Penukal Abab, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 10.00 wib,
“Adapun yang turut hadir dalam kegiatan Rekonstruksi perkara tersebut yaitu Kanit Propam Ipda Taufik Hidayat. Septian Safaat, SH (Jaksa Penuntut Umum), M.Ali Farisi, SH. (Pengacara Tersangka), IPDA Bambang Rudiansyah,SH (Kanit Reskrim), Penyidik Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Personil Polsek Penukal Abab. dan Para Pihak/peserta rekonstruksi (peran pengganti Korban, Saksi dan Tersangka),” kata IPTU T Matondang SE
Waka Polsek Penukal Abab IPTU T Matondang SE mengatakan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara yang ditangani Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Pali
“Kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tutup IPTU T Matondang