Lingkungan

Korbankan Hak Pejalan Kaki, Fungsi Trotoar di Jalan TMP Kalibata Dadakan Jadi Tempat Parkir Kendaraan Alat Berat

1
×

Korbankan Hak Pejalan Kaki, Fungsi Trotoar di Jalan TMP Kalibata Dadakan Jadi Tempat Parkir Kendaraan Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Korbankan Hak Pejalan Kaki, Fungsi Trotoar di Jalan TMP Kalibata Dadakan Jadi Tempat Parkir Kendaraan Alat Berat

JAKARTA, KABARNUSA24.COM 

Fungsi trotoar pada dasarnya untuk digunakan pejalan kaki, agar nantinya mereka tak berjalan di tepi jalan yang jelas hal itu sangat membahayakan.

Namun, fungsi trotoar saat ini salah kaprah. Sudah banyak yang dialih fungsikan, seperti dijadikan tempat parkir dadakan kendaraan Separator Alat Berat di Jalan TMP Kalibata tepatnya deretan penjual Durian Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Seorang pria pengguna jalan kaki yang sedang menunggu Angkot menyayangkan adanya alat berat untuk proyek sodetan atau saluran air kali kecil tidak diikuti dengan menjaga kenyamanan bagi pejalan kaki.

Trotoar yang difungsikan sebagai tempat berjalan kaki malah menjadi tempat lumpur dan parkir alat berat. “Itu bisa dilihat, meskipun untuk pekerjaan saluran air kali kecil tapi gak juga alat berat itu di taro atas trotoar. Kalau rusak trotoar bagaimana coba, padahal Anggaran nya juga dari APBD juga”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (18/06/23).

Hal tersebut awak media mencoba konfirmasi ke Pihak Kelurahan Rawajati menjelaskan, “Waalaikumuslm mungkin itu lagi mau pengerjaan sodetan ke arah komplek DPR, Ya saya sudah tanya Dinas SDA mau mulai kerjaan sodetan”, ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/06/23).

Perlu diketahui, Trotoar yang seharusnya menjadi “karpet merah” bagi para pejalan kaki, masih saja dialihfungsikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hingga tak jarang para pejalan kaki justru mengalah demi kepentingan individu nan egois yang merampas jalur trotoar.

Padahal hak-hak pejalan kaki secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni pada pasal 45 ayat (1), dimana pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Terlebih fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun. Seperti dimiliki secara pribadi, dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang, dan lain sebagainya dengan alasan karena trotoar hanya memang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *