PALI -Sumsel Kabarnusa24.com Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, Mahardoni (37) harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Talang Ubi Polres PALI pada Selasa (27/6/2023).
Diketahui Pria kelahiran Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim ini amankan Polisi dijalan Logging PT. MHP Unit 06 Menara 01 Lubuk Guci Talang Ubi.
Pria bertato ditangkap Satreskrim Polsek Talang Ubi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/VI/2023/SPKT/SEK TL.UBI/POLRES PALI/POLDA SUMSEL,tanggal 27 Juni 2023.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL A Darmawan SH, didampingi Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga tersangka.
Menurutnya bermula Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan logging Menara 01 Lubuk Guci sering terjadinya pungutan liar terhadap mobil-mobil Dump Truck.
” Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka Kanit Reskrim IPTU Taufik Hidayat memerintahkan Panit II Reskrim AIPDA Amirul Ahkam untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut,” kata Kapolsek.
Lalu Jelas Kapolsek Talang Ubi, Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira pukul 08:30 wib, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 09:30 wib saat dijalan tepatnya dijalan Logging PT. MHP Unit 06 Menara 01 Lubuk Guci, Anggota melihat 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan.
” Dia ini memberhentikan mobil jenis dump truck, terlihat dari balik baju orang tersebut terdapat benjolan yang mencurigakan, maka anggota langsung melakukan penangkapan,” Ujar KOMPOL A. Darmawan.
Lanjutnya, setelah diperiksa dari orang itu, ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau bermata tajam panjang lk 20 ( dua puluh) cm berhulu kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat.
” Terduga pelaku dan Barang Bukti berupa senjata tajam jenis pisau kita amankan kepolsek Talang Ubi Untuk ditindak lanjuti,” Tandas Kapolsek Talang Ubi mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.