Tutup
DaerahHukum & KriminalLingkunganNasional

Tak Indahkan Putusan MA, DPN MPI Desak Kejagung dan Kejati Sultra Panggil dan Periksa Bupati Konkep dan Direktur PT GKP

3
×

Tak Indahkan Putusan MA, DPN MPI Desak Kejagung dan Kejati Sultra Panggil dan Periksa Bupati Konkep dan Direktur PT GKP

Sebarkan artikel ini
Tak Indahkan Putusan MA, DPN MPI Desak Kejagung dan Kejati Sultra Panggil dan Periksa Bupati Konkep dan Direktur PT GKP
Dewan Pimpinan Nasional ( DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI)

Kendari – Kabarnusa24.com | Tak Indahkan Putusan MA, DPN MPI Desak Kejagung dan Kejati Sultra Panggil dan Periksa Bupati Konkep dan Direktur PT GKP

NASIONAL – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Konawe Kepulauan.

Hal itu dikarekan sampai hari ini, putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan segala aktivitas PT Gema Kreasi Perdana belum diindahkan oleh jajarannya.

Selain itu, MPI juga mendesak Kejati agar segera melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT GKP atas kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal MPI, M Tayeb Demara melalui keterangan resminya pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Saya meminta pihak Kejati segera memanggil Bupati Konkep yang sampai detik ini putusan MA belum juga diindahkan,” ujar Tayeb.

“Saya juga meminta agar direktur PT GKP segera dipanggil dan diperiksa karena tidak mengindahkan putusan MA,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, MA telah resmi membatalkan segala aktivitas PT GKP dengan nomor : 57/HUM/2022.

Akan tetapi, sampai saat ini, PT GKP masih beraktivitas dikarenakan pemerintah setempat diduga belum mencabut izin IUP OP perusahaan itu.

Selain itu, Tayeb menduga jika sampai saat ini, revisi Perda RTRW yang disarankan MA belum juga disetor kepada Pansus DPRD setempat.

Karena itulah, Tayeb meminta Kejati Sultra menyelidiki persoalan tersebut. Ia berharap Kejati Sultra bisa menyelesaikan segala perkara antara PT GKP, pemda Konkep, dan masyarakat.

“Saya ingin Kejati Sultra itu menyelidiki, kira-kira kenapa Pemda Konkep masih memberikan ngotot mempertahankan PT GKP yang jelas MA menilai aktivitas mereka adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Tayeb.

“Kejati Sultea saya harapkan bisa menjadi penengah antara beberapa pihak, yakni PT GKP sendiri, Pemda, dan masyarakat Konkep. Tolong diselesaikan ini persoalan,” imbuhnya.

Disisi lain, Tayeb sebagai putra daerah menyayangkan akan penambangan disana yang menebang pepohonan yang puluhan tahun dirawat.

“Saya sangat peduli dengan pepohonan yang ada di rokoko. Sebagai putera daerah menyayangkan aktivitas penebangan pohon yang dirawat puluhan tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPN MPI, Amin Ngabalin berharap Kejagung bisa menjadi penengah dan menindak pelaku yang tidak mengindahkan putusan MA.

“Kejagung diharapkan jadi penengah dan segera menyelesaikan persoalan tersebut. Siapa yang melawan hukum harus ditindak,” tutupnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *