Tutup
Daerah

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

1
×

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63

Sebarkan artikel ini
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 , Pentas Gugat Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun

Apresiasi Dan Harapan Atas Kinerja Kejari Kabupaten Madiun

Kabarnusa24.com, Madiun – Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada tanggal 22 Juli. Hari peringatan ini untuk memberikan apresiasi atas pengabdian insan Adhyaksa yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia.

HUT ke-63 peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dengan mengambil tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional”. Dengan harapan setiap insan Adhyaksa di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi maupun di daerah mampu bekerja profesional menegakkan hukum di masyarakat.
Di hari bersejarah korps Adhyaksa ini, NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) yang menggaungkan penegakan hukum dan keadilan khususnya untuk rakyat kecil turut menyoroti kinerja para penegak hukum berseragam coklat tua tersebut.

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63
Heru Kun, Ketua Pentas Gugat Indonesia

Koordinator PGI, Heru Kuncahyono memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Kejaksaan Agung RI yang dengan cepat menanggapi laporan-laporan PGI dengan turun langsung ke Kabupaten Madiun melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pungli oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.

Kredit poin utama jelas kami berikan kepada Kejaksaan Agung yang merespon cepat surat-surat kami dengan turun langsung ke Madiun untuk mengungkap dugaan pungli yang dilakukan oknum Kejari Kabupaten Madiun terhadap petani tebu dan beberapa OPD di Kabupaten Madiun. Dimana sejauh ini baru melibatkan 3 oknum jaksa,” ungkap Heru, Sabtu (22/7/2023).

PGI juga angkat topi atas gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas pengungkapan oknum-oknum jaksa nakal di bawah naungannya.

Kredit poin utama jelas kami berikan kepada Kejaksaan Agung yang merespon cepat surat-surat kami dengan turun langsung ke Madiun untuk mengungkap dugaan pungli yang dilakukan oknum Kejari Kabupaten Madiun terhadap petani tebu dan beberapa OPD di Kabupaten Madiun. Dimana sejauh ini baru melibatkan 3 oknum jaksa,” ungkap Heru,

PGI juga angkat topi atas gerak cepat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas pengungkapan oknum-oknum jaksa nakal di bawah naunganny

Apresiasi berikutnya kami sampaikan kepada Kejati Jatim dengan telah mengumumkan kepada publik dugaan penggunaan narkoba oleh mantan Kajari Kabupaten Madiun. Dan termasuk yang paling hangat adalah terungkapnya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum staf Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Madiun,” bebernya.

Namun berbanding terbalik, PGI memberikan respon yang diluar dugaan atas kinerja Kejari Kabupaten Madiun sendiri.

“Rasanya kurang fair jika kami memberi apresiasi kepada Kejari Kabupaten Madiun, sebab mereka juga sama sekali tidak pernah memberi apresiasi kongkrit terhadap laporan-laporan kami. Padahal, kami biaya sendiri dalam pengumpulan data awal dan laporan kami sangat membantu untuk mempermudah tugas mereka sebagai Aparat Penegak Hukum,” tandasnya

Heru menyebut dengan terungkapnya berbagai kasus kejahatan yang menyeret oknum Kejari Kabupaten Madiun menjadi sebuah pesan perlunya pembenahan dalam tubuh korps di Kejari Kabupaten Madiun.

“Mereka kurang apresiatif terhadap jerih payah masyarakat pelapor, padahal laporan-laporan ini sangat menjadi atensi Jakarta”, lanjutnya.

“Terbongkarnya beberapa kasus kejahatan yang melibatkan oknum Kejari Kabupaten Madiun adalah potret moral korps Adyaksa Kabupaten Madiun yang wajib dibenahi, terlebih sebagai Aparat Penegak Hukum sangat disesalkan melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegas Heru.

PGI menilai, tugas berat tengah diemban Plt. Kajari Kabupaten Madiun dalam melanjutkan roda penegakan hukum di Kabupaten Madiun. Disaat kerinduan masyarakat terhadap hadirnya Aparat Penegak Hukum yang jujur, justru persoalan meledak bertubi-tubi, termasuk berbagai persoalan yang belum dituntaskan oleh Kejari Kabupaten Madiun adalah pekerjaan rumah yang tergolong rumit.

“Kami menyarankan kepada Plt. Kajari Kabupaten Madiun seyogyanya dapat bekerja secara normatif, peka dan pandai mengantisipasi potensi conflict of interest, sehingga betul-betul bisa menjaga marwah sebagai Aparat Penegak Hukum yang jujur dan jangan sampai menjadi bumper pihak-pihak yang bermasalah dengan hukum, apalagi ikut mempengaruhi dalam pemenangan tender proyek-proyek berkedok pendampingan proyek strategis di Kabupaten Madiun,” pungkas Heru Kun. (SY,MJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *