Tutup
BisnisOpini

Pokja Riset Digital dan Inovasi Infokom: Sikap dan Respons MUI Dapatkan Atensi Tinggi dari Publik

3
×

Pokja Riset Digital dan Inovasi Infokom: Sikap dan Respons MUI Dapatkan Atensi Tinggi dari Publik

Sebarkan artikel ini
Pokja Riset Digital dan Inovasi Infokom: Sikap dan Respons MUI Dapatkan Atensi Tinggi dari Publik

JAKARTA – KABARNUSA24.COM, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat atensi tinggi publik pada isu-isu strategis dalam keumatan dan kebangsaan selama dua bulan terakhir. Hal tersebut berdasarkan dari data hasil analisis Pokja Riset Digital dan Inovasi Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI.

“Pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2023 terdapat lebih dari 35.000 mention tentang MUI, yang mana 11.000 mention terdistribusi di kanal Media Online dan 23.000 mention lainnya berasal dari media sosial,” ujar Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Ismail Fahmi, Jum’at (6/10/23).

Dia juga mengatakan bahwa pemberitaan sangat tinggi pada saat MUI mengeluarkan fatwa dan menjadi saksi ahli terkait Panji Gumilang. Menurutnya, ada beberapa lonjakan tren yang cukup signifikan terkait isu Panji Gumilang (2 Agustus), yang mana pada saat itu MUI mengeluarkan Fatwa terkait Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun serta MUI juga menjadi salah satu saksi ahli kasus Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Isu berikutnya terkait sikap MUI terhadap konflik Rempang dengan mengeluarkan 15 rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan ini pada Selasa 26 September 2023.

“Pernyataan para tokoh MUI terkait isu nasional yang sedang menjadi perhatian publik, seperti kasus Panji Gumilang dan Rempang, menjadi highlight di media-media mainstream dan ramai diamplifikasi serta diperbincangkan di media sosial,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa pernyataan tokoh MUI juga ramai diberitakan pada media mainstream maupun media substream.

“Pernyataan tokoh-tokoh MUI dalam isu strategis lain seperti judi online, rencana China memodifikasi Al-Quran, fatwa halal MUI dalam penggunaan karmin, fatwa haram jus buah Nabidz terpantau ramai diangkat baik di media mainstream maupun media substream,” kata dia.

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa terkait fatwa Karmin halal (28 September), yang mana di dalam fatwa tersebut secara jelas disampaikan bahwa pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal (Karmin) hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Isu berikutnya terkait MUI kecam rencana China otak-atik Al-Quran (25 September). Dalam isu ini , Wakil Ketua MUI, Buya Anwar Abbas mengatakan dengan tegas jika ada pihak yang berusaha merubah, menambah atau mengurangi ayat-ayat Al-Qur’an, maka tindakan tersebut tidak dapat ditolerir, Karena tindakan tersebut tidak hanya melecehkan agama islam dan umatnya, tetapi juga memicu kemarahan umat Islam di seluruh dunia.

Selanjutnya, sikap MUI terkait video adzan Ganjar di salah satu stasiun TV juga menjadi pemberitaan hangat yang cukup signifikan (10 September). Disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, bahwa kemunculan Ganjar pada tayangan adzan di salah satu stasiun televisi merupakan hal yang baik dan berisi dakwah, karena mengajak masyarakat untuk beribadah.

Sumber: Majlis ulama indonesia (MUI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *