Tutup
DaerahLingkungan

Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak Tegas. Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya

2
×

Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak Tegas. Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya

Sebarkan artikel ini
Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak Tegas. Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang, Selasa (7/11/2023).

Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak. Tegas Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya

KABUPATEN KARAWANG – JAWA BARAT || KABARNUSA24.COM

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang, Selasa (7/11/2023).

Pada  kesempatan itu Bey mengatakan, menjaga lingkungan sangat penting dilakukan agar udara tetap bersih dan nyaman. Tentu saja bukan hanya tugas pemerintah dalam menjaga lingkungan, melainkan juga peran dan kesadaran masyarakat.

Salah satunya adalah menjaga aliran sungai untuk tetap bersih dari limbah dan sampah agar bisa dimanfaatkan, juga menghindari banjir.

Namun, tutur Bey, saat ini masih ada aliran sungai yang tercemar dilihat dari Bendung Barugbug yang sumber airnya berasal dari Sungai Cilamaya.

Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak Tegas. Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya

“Saya ke Bendung Barugbug karena ada laporan dari masyarakat kalau DAS Cilamaya hitam dan bau. Jadi saya datang ke sini untuk melihat,” ungkap Bey.

Turut dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Sumber Daya Air Jabar Dicky Achmad Sidik, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Bastari, dan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati Walla.

Menurut Bey, beberapa waktu lalu ada keluhan dari masyarakat terkait Bendung Barugbug dan berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar setelah pengecekan, Sungai Cilamaya dalam kondisi tercemar.

“Hasilnya terjadi pencemaran terutama dari (limbah) domestik rumah tangga, peternakan, industri, dan pertanian. Ini kadarnya sudah berbahaya untuk air sungai,” paparnya.

“Saya minta ke DLH, tugasnya pertama adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan melakukan pengawasan pada perusahaan yang memiliki izin serta melakukan tindakan hukum,” imbuh Bey.

Lebih lanjut Bey menyampaikan, terkait limbah industri, terdapat 18 perusahaan yang dinyatakan melakukan pencemaran di DAS Cilamaya dan dikenai sanksi tegas.

Untuk itu, kata Bey,  pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya akan terus dilakukan, termasuk dengan pembinaan dan pengawasan yang intensif terhadap sumber pencemaran industri.

“Maka kita harus sering melihat kondisi ini, jangan sampai masyarakat dirugikan. Selain itu juga edukasi dan pengawasan yang lebih ketat lagi pada perusahaan-perusahaan,” ungkap Bey.

Tinjau Bendung Barugbug, Bey: 18 Perusahaan Ditindak Tegas. Sejumlah limbah industri cemari DAS Cilamaya

DAS Cilamaya dengan luas sekitar 609 kilometer persegi termasuk ke dalam wilayah Sungai Citarum yang mengalir dan bermuara ke Laut Jawa.

DAS Cilamaya terletak di tiga kabupaten, yaitu bagian hulu di Subang, Purwakarta, sedangkan bagian hilir di Karawang, dan sebagian kecil Subang.

Peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Purwakarta sebesar 1,19 persen, Kabupaten  Subang 1,06 persen, dan Kabupaten Karawang sebesar 0,84 persen turut berpengaruh terhadap beban pencemaran domestik yang cukup dominan.

 

Sumber: HUMAS JABAR, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar, Ika Mardiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *